Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jun 2024 08:31 WIB ·

Diduga Kuat Salah Satu Gudang di Sidokumpul Gresik Tempat Untuk Mengoplos BBM Solar, Masyarakat Meminta APH Turun ke Lokasi


 Diduga Kuat Salah Satu Gudang di Sidokumpul Gresik Tempat Untuk Mengoplos BBM Solar, Masyarakat Meminta APH Turun ke Lokasi Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA-Pemberantasan mafia BBM jenis solar oplosan butuh peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, selain itu tak kalah pentingnya ujung tombak penegakan hukum berada di institusi Polri hal ini sangatlah krusial dan sangat di butuhkan, informasi tentang adanya salah satu gudang diduga kuat di buat tempat mengoplos BBM jenis Solar di jalan Gang XI, A, Desa Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, tergolong aman tak tersentuh hukum.

Ini dibuktikan dengan masih banyaknya terlihat truk tangki biru putih yang berjejer hilir masuk gudang, diduga truk-truk Tanki tersebut memuat Solar bersubsidi yang dikumpulkan dari SPBU untuk bahan mengoplos dengan minyak mentah yang dipasok dari daerah Kabupaten Bojonegoro yang hasilnya untuk dijual kembali dan disuplaikan pabrik home industri maupun ke tambang-tambang di wilayah Jatim.

Adanya temuan tersebut, warga sekitar mempertanyakan keseriusan pihak Kepolisian dalam hal penyelidikan serta pemberantasan mafia BBM, karena kami melihat ada hal yang mencurigakan dalam aktifitas di gudang tersebut.

Baca Juga :  PN Pasuruan Kota Gelar Sidang Pembuktian Kasus Penipuan Berkedok KPR Mandiri, Korban Dicecar Beberapa Pertanyaan

“Kami sebagai warga mempunyai peran memberikan informasi awal adanya indikasi pelanggaran hukum ke Kepolisian untuk di tindak lanjuti sebagai komitmen dalam pemberantasan tindak kejahatan di masyarakat, untuk itu kami berharap pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan ke gudang tersebut dan tidak tutup mata adanya indikasi penyalahgunaan BBM,” ungkap warga ke awak media. Minggu (16/06/2024).

Warga juga mengungkapkan, gudang dan truk-truk Tanki tersebut milik H. Alw (inisial) orang Surabaya dan diduga untuk memproduksi BBM oplosan.

“Gudang beserta truk tangki tersebut milik H. Alw, kami menduga kuat gudang tersebut dibuat mengoplos BBM antara minyak mentah yang diambil dari gunung Bojonegoro dan solar dari SPBU,” imbuh warga kepada sejumlah awak media.

Lebih lanjut warga memaparkan, beberapa hari lalu sempet ada sejumlah media yang mendatangi lokasi gudang tersebut. Setelah melalukan konfirmasi lalu sejumlah awak media balik kanan. Katanya sih untuk koordinasi langsung saja ke H. Alwan.

Baca Juga :  Nama Lembaganya Dicatut Dalam Pemberitaan Kurang Sedap, Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan

“Benar Pak. Kemarin ada sejumlah awak media yang masuk ke lokasi itu. Tak lama kemudian balik kanan atau pulang,” jelas warga.

Perlu diketahui, mengacu pada pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar.

Sementara itu, pemilik gudang yang disebut-sebut warga bernama H. Alw belum bisa dikonfirmasi awak media karena adanya keterbatasan informasi dari warga, serta awak media juga belum bisa mengkonfirmasi serta berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum setempat, baik Polsek, Polres hingga Polda Jatim, hingga berita ini ditayangkan. Bersambung…(Red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama