METROPAGI.ID, PASURUAN- Warga di dua dusun, diantaranya Dusun Pilangsari, Dusun Kemloko Desa Beji, Kelurahan Beji, Kabupaten Pasuruan, keluhkan asab hitam pekat yang tiap hari keluar diduga dari PT. SAA, diketahui perusahaan tersebut mengelola peralatan dari bahan baku Alumunium, tentunya keluarnya asab tersebut tidak baik bagi kesehatan masyarakat.
Seperti anda saksikan sendiri asab hitam pekat keluar dari perusahaan dan asab tersebut setiap hari keluar dan tak jarang turun ke perkampungan kami, tentunya ini sangat membahayakan kesehatan warga yang menghirupnya seharusnya, perseroan Terbatas atau perusahaan sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melakukan usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan.
“Setiap hari perusahaan tersebut keluarkan asab hitam pekat dan asab tersebut selalu turun ke perkampungan, kami sebagai masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, segera menanggulangi asab tersebut agar tidak ke perkampungan kami lagi, kalau tidak segera di tanggulangi Amdalnya, tentunya kami sebagai masyarakat yang dirugikan,”ungkap warga ke awak media. Jumat ( 28/06/2024)
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Taufikul Ghoni menyikapi akan hal ini, ia mengatakan matur suwun, informasinya kita terima
“Segera kami tindaklanjuti ke lapangan dan hasilnya akan kami infokan,” ujarnya dalam pesan singkat.
Namun hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait akan hal ini dan awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut.
Diketahui, ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perseroan Terbatas atau perusahaan sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melakukan usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan.
Baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan operasional dan Perseroan Terbatas dalam jangka panjang. yang bersandar pada ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan atau pabrik adalah pembayaran denda sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pengawas lingkungan.
Pertanggung jawaban Korporasi ini didasarkan kepada asas “karena ada kesalahan” dan “asas tanggung jawab mutlak (strict liability),” dimana ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH dan dengan membayar denda bagi pencemar dan perusak lingkungan. Bersambung…(A)