Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2024 09:35 WIB ·

Muncul Asap Hitam Pekat Mencemari Udara, Diduga Dari Perusahaan Pengelolaan Alumunium PT. SAA


 Muncul Asap Hitam Pekat Mencemari Udara, Diduga Dari Perusahaan Pengelolaan Alumunium PT. SAA Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Warga di dua dusun, diantaranya Dusun Pilangsari, Dusun Kemloko Desa Beji, Kelurahan Beji, Kabupaten Pasuruan, keluhkan asab hitam pekat yang tiap hari keluar diduga dari PT. SAA, diketahui perusahaan tersebut mengelola peralatan dari bahan baku Alumunium, tentunya keluarnya asab tersebut tidak baik bagi kesehatan masyarakat.

Seperti anda saksikan sendiri asab hitam pekat keluar dari perusahaan dan asab tersebut setiap hari keluar dan tak jarang turun ke perkampungan kami, tentunya ini sangat membahayakan kesehatan warga yang menghirupnya seharusnya, perseroan Terbatas atau perusahaan sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melakukan usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan.

“Setiap hari perusahaan tersebut keluarkan asab hitam pekat dan asab tersebut selalu turun ke perkampungan, kami sebagai masyarakat berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, segera menanggulangi asab tersebut agar tidak ke perkampungan kami lagi, kalau tidak segera di tanggulangi Amdalnya, tentunya kami sebagai masyarakat yang dirugikan,”ungkap warga ke awak media. Jumat ( 28/06/2024)

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Taufikul Ghoni menyikapi akan hal ini, ia mengatakan matur suwun, informasinya kita terima

“Segera kami tindaklanjuti ke lapangan dan hasilnya akan kami infokan,” ujarnya dalam pesan singkat.

Namun hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan terkait akan hal ini dan awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut.

Diketahui, ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perseroan Terbatas atau perusahaan sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah melakukan usaha atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan.

Baca Juga :  Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

Baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan operasional dan Perseroan Terbatas dalam jangka panjang. yang bersandar pada ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bentuk pertanggung jawaban perusahaan atau pabrik adalah pembayaran denda sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pengawas lingkungan.

Pertanggung jawaban Korporasi ini didasarkan kepada asas “karena ada kesalahan” dan “asas tanggung jawab mutlak (strict liability),” dimana ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH dan dengan membayar denda bagi pencemar dan perusak lingkungan. Bersambung…(A)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Bunuh Diri, Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa di Balai Desa

3 Mei 2026 - 12:55 WIB

Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

2 Mei 2026 - 16:38 WIB

Warga Lega, Polres Batu Tangkap Teror Pelaku Pelemparan Batu di Jalur Pujon

2 Mei 2026 - 06:04 WIB

PR Besar Polres Pasuruan,  Mafia BBM Subsidi di Nongkojajar dan Tutur Terkesan Kebal Hukum

2 Mei 2026 - 05:52 WIB

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Trending di Berita Utama