Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Jul 2024 15:16 WIB ·

Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Akan Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024


 Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Akan Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah di Pilkada 2024 Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA- Calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih jika akan maju di Pilkada 2024. Pengunduran diri itu wajib diberikan melalui surat yang diserahkan saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah.

Aturan itu termuat dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU tersebut resmi diundangkan Selasa (2/7/2024).

“Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,” bunyi Pasal 32 ayat 3.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pun telah mengonfirmasi hal itu. Ia mengatakan surat pengunduran diri dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen bakal calon kepala daerah. Isinya, memuat kesediaan caleg untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Iya, jadi yang bersangkutan itu sesuai Pasal 32, caleg terpilih baik DPR RI, DPD, DPRD terpilih itu wajib menyampaikan, menyerahkan surat pemberitahuan tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih,” kata kepada awak media, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Ironi Ketika Salah Satu Siswa SMPN 1 Pasuruan Luka Bakar Disekujur Tubuh, Pulang Malah Diantar Teman, Dimana Letak Hati Nurani Sang Guru

Kalau untuk parpol itu dia menyampaikan itu kepada parpol, parpol nanti sampaikan ke KPU. Disampaikan saat pendaftaran,” sambungnya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen. Kemudian setelahnya, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Berikut Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 :

1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
4.Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
5.Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
6.Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
7.Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
9. Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Polres Malang dalam Laporan Dugaan Penipuan

Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9
Gubernur dan wakil gubernur terpilih
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b

Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (Red)

Saurce : TriasPolitica.net

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Perselingkuhan Kades Ringinsari Dengan Istri Orang Bocor ke Publik

7 November 2025 - 09:03 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Gempol

7 November 2025 - 06:51 WIB

Demi Memuluskan Perceraian, Pria Asal Desa Pakukerto Tega Palsukan Identitas Istrinya Untuk Kelabui PA Bangil.

6 November 2025 - 11:57 WIB

Penanganan Konflik Sosial Terhadap Kasus Pembongkaran Makam Desa Winongan Kidul, Format Kirim Surat ke Gubenur Jatim

6 November 2025 - 06:55 WIB

Maraknya Rokok Ilegal Dipasaran, DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Dengan Bea Cukai Kanwil Jatim

6 November 2025 - 05:40 WIB

Kejari Tanjung Perak Surabaya Bongkar Kasus Korupsi Pelindo 3 dan Berhasil Sita Uang Tunai Rp70 Miliar

6 November 2025 - 03:31 WIB

Trending di Berita Utama