Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Jul 2024 08:03 WIB ·

Meresahkan..!! Gerombolan Oknum Dept Collector Rampas Mobil Dijalan, Korban Bersama Kuasa Hukumnya Lapor Polisi


 Meresahkan..!! Gerombolan Oknum Dept Collector Rampas Mobil Dijalan, Korban Bersama Kuasa Hukumnya Lapor Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Nasib malang dialami M. Feri Arizki (25 thn) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang, namun dalam perjalanannya dari Kota Pasuruan ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan pasar b Deeesar, Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan beberapa orang tak dikenal.

Meraka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, sesampainya di sana ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan, dan hal tersebut tidak dilakuannya, karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya yang bernama Sinta Nur Afni, atas kejadian tersebut korban dan kuasa hukumnya melaporkan hal ini ke Polres Malang Kota.

Baca Juga :  Keluarga Besar SMKN 1 Bendo Magetan Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M

Sementara itu Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.

“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,”ucapnya ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H saat mendampingi korban ke Polres Malang Kota mengatakan, pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur, dalam aturanya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan.

Baca Juga :  Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Menguat, Sikap Bungkam Polsek Tuai Sorotan

“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya kepada Media Policewatch.news. Senin (08/07/2024)

Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collektor yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.

“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept Collektor yang meresahkan masyarakat,” bersambung…(Syr)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus

10 Juni 2026 - 02:30 WIB

LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

9 Juni 2026 - 12:28 WIB

Slogan “Semua Tertolong” Jadi Ironi, Pasien BPJS di RSUD dr. R. Soedarsono Meninggal Diduga Akibat Pelayanan Buruk

9 Juni 2026 - 05:01 WIB

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Trending di Berita Utama