METROPAGI.ID, MALANG KOTA– Kasus perampasan mobil yang dikemudikan korban, M. Fery Arizki warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, di jalan pasar Besar Kota Malang oleh segerombolan oknum Dept Colecctor yang dilaporkan korban dan kuasa hukumnya pada beberapa hari yang lalu, kini korban penuhi panggilan pertama ke Polresta Malang, guna dimintai keterangan.
Hery Siswanto SH.MH selaku Kuasa Hukum korban, ia mengatakan,” pada hari ini kami mendampingi Klein kami atas kasus perampasan mobil yang dilakukan oleh oknum Dept Collector pada beberapa hari yang lalu atau pada 08/07/2024 kami laporkan ke Satreskrim Polresta Malang.
“Ini adalah panggilan pertama klien kami, agendanya untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang Kota,”terangnya. Jum’at (19/07/2024)
Kuasa hukum korban juga menjelaskan, dalam hal ini pada dasarnya ulah oknum Dept Collector ini meresahkan masyarakat dan merugikan debitur. Karena bagaimana pun juga perampasan kendaraan bermotor dijalan, yang dilakukan oknum Dept Collector adalah suatu perbuatan melawan hukum dan tidak ada satu pun undang undang dan peraturan yang melegalkan perbuatan mereka.
“Sudah seharusnya perampasan kendaraan bermotor dijalan oleh segerombolan oknum Dept Collector ditindak tegas karena mereka tak ubahnya seperti rampok yang sedang mengincar mangsanya di jalan,”tegasnya.
Diketahui M.Fery Arizki ini adalah korban Perampasan oknum Dept Colecctor yang pada saat itu disuruh tantenya yang bernama Sinta Nor Afni untuk memakai mobil milikya guna mengantar sanak saudaranya. Lalu ditengah jalan Pasar besar Kota Malang dihadang oleh segerombolan Dept Collector. (Syr)