Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Jul 2024 08:05 WIB ·

Korban Perampasan Mobil Dept Collector Hari Ini Penuhi Panggilan Polresta Malang


 Korban Perampasan Mobil Dept Collector Hari Ini Penuhi Panggilan Polresta Malang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG KOTA– Kasus perampasan mobil yang dikemudikan korban, M. Fery Arizki warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, di jalan pasar Besar Kota Malang oleh segerombolan oknum Dept Colecctor yang dilaporkan korban dan kuasa hukumnya pada beberapa hari yang lalu, kini korban penuhi panggilan pertama ke Polresta Malang, guna dimintai keterangan.

Hery Siswanto SH.MH selaku Kuasa Hukum korban, ia mengatakan,” pada hari ini kami mendampingi Klein kami atas kasus perampasan mobil yang dilakukan oleh oknum Dept Collector pada beberapa hari yang lalu atau pada 08/07/2024 kami laporkan ke Satreskrim Polresta Malang.

Baca Juga :  Ketika TP3D Ada, Sekda dan Kepala OPD Jadi Apa?

“Ini adalah panggilan pertama klien kami, agendanya untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang Kota,”terangnya. Jum’at (19/07/2024)

Kuasa hukum korban juga menjelaskan, dalam hal ini pada dasarnya ulah oknum Dept Collector ini meresahkan masyarakat dan merugikan debitur. Karena bagaimana pun juga perampasan kendaraan bermotor dijalan, yang dilakukan oknum Dept Collector adalah suatu perbuatan melawan hukum dan tidak ada satu pun undang undang dan peraturan yang melegalkan perbuatan mereka.

Baca Juga :  Dispenduk Kabupaten Madiun Hadirkan Layanan Adminduk Lengkap dan Gratis di Desa Bodag

“Sudah seharusnya perampasan kendaraan bermotor dijalan oleh segerombolan oknum Dept Collector ditindak tegas karena mereka tak ubahnya seperti rampok yang sedang mengincar mangsanya di jalan,”tegasnya.

Diketahui M.Fery Arizki ini adalah korban Perampasan oknum Dept Colecctor yang pada saat itu disuruh tantenya yang bernama Sinta Nor Afni untuk memakai mobil milikya guna mengantar sanak saudaranya. Lalu ditengah jalan Pasar besar Kota Malang dihadang oleh segerombolan Dept Collector. (Syr)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama