Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Jul 2024 08:08 WIB ·

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Di-SP3-kan Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Korban Akan Layangkan Dumas ke Polda Jatim


 Kasus Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Di-SP3-kan Polres Pasuruan, Kuasa Hukum Korban Akan Layangkan Dumas ke Polda Jatim Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus pelaporan dugaan penyekapan selama 4 hari dan pemukulan terhadap seorang yang bernama Ahmadi, dihentikan oleh kepolisian. Dugaan penyekapan dilaporkan kakak korban bernama Samsudin warga Desa Karangloh, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, bersama kuasa hukumnya pada 29 Januari 2024 ke Polres Pasuruan dan terduga pelaku diketahui seorang pengusaha buah-buahan, inisial FTH, dengan dikeluarkanya SP3 membuat tanda tanya besar mereka berdua, kuasa hukum korban akan tempuh jalur hukum dengan layangkan Dumas ke Polda Jatim

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan No ( B/653/VII/2024) disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Nomor LPM/50/1/2024/SPKT. Polres Pasuruan, tanggal 29 Januari 2024 tersebut telah dihentikan penyelidikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024.

“Kami sudah terima salinan Suratnya Pemberhentian Penyelidikan Penuntutan (SP3) dari Satreskrim Polres Pasuruan. dengan dikeluarkannya surat tersebut kami tidak puas dan kami akan melakukan upaya hukum Dumas ke Polda Jatim, karena terduga pelaku telah melakukan pemukulan dan pelanggaran tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan Praperadilan,”tegas kuasa hukum Anderias Wuisan, S.E, S.H, M.H. ke awak media. Kamis (25/07/2024)

Baca Juga :  Kisah Miris Menyayat Hati, Seorang Guru di Kota Malang Tinggal di Sebuah Gudang, Menjelang Pensiun Ia Malah Dimutasi

Sementara itu penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Alif Fadila yang menangani kasus dugaan pemukulan serta penganiyaan dengan pelapor Samsudin, saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan, penghentian penyelidikan, dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara, untuk mekanisme serta bahasan gelar rincinya silahkan dikoordinasikan kembali dengan penyidik yang menangani dan sudah saya sampaikan ke penyidik yang bersangkutan. untuk tetap berkoordinasi terkait penyampaian informasi.

“Terkait untuk rencana dumas, hal tersebut merupakan hal yang lumrah di setiap perkara yang ada dan berbagai persoalan lainnya. Sehingga, tidak ada larangan maupun anjuran dari kami untuk melakukan maupun tidak melakukan, seluruhnya merupakan hak dari rekan-rekan,”ujarnya dalam pesan WhatsApp.

Baca Juga :  KPU Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan Terpilih

Duduk Perkara
Ahmadi mengaku awalnya menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan terjadi pada tanggal 26 Januari sekira pukul 21.00 wib. di gudang milik inisial FTH Dusun Minggir, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, selama empat hari terkait masalah hutang piutang dengan terduga pelaku FTH, sebelumya kakak korban yang bernama Samsudin juga melaporkan dugaan penyekapan terhadap adiknya karena empat hari tak kunjung pulang, tau kalau dilaporkan ke Polisi terduga pelaku FTH melepas Ahmadi dan memulangkannya, dihari itu juga korban langsung lapor ke Polres Pasuruan bersama kuasa hukumnya, korban juga mengaku selain di sekap ia juga mendapat perlakuan kekerasan berupa dipukuli dan diancam akan menggorok lehernya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama