Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jul 2026 14:12 WIB ·

Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan?


 Apakah Inspektorat Kabupaten Pasuruan Kebal Aturan? Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Bupati Pasuruan Harus Tegas: Periksa Inspektur, Copot Jika Terbukti Melanggar.
Sebuah video kegiatan nonton bersama (nobar) Piala Dunia yang diunggah melalui akun TikTok resmi Inspektorat Kabupaten Pasuruan menuai sorotan tajam.

Video tersebut diduga menggunakan fasilitas negara dan diselenggarakan pada jam kerja dengan dalih “meningkatkan kebersamaan.

Jika dugaan ini benar, publik berhak mempertanyakan integritas institusi tersebut: Apakah disiplin ASN—sebagaimana diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021—hanya berlaku bagi pegawai biasa, namun tidak menyentuh jajaran Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan internal?

Baca Juga :  Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

Ketika institusi pengawas justru patut diduga melanggar aturan yang mereka awasi sendiri, maka persoalannya bukan lagi sekadar satu video, melainkan soal runtuhnya kredibilitas sistem pengawasan di Kabupaten Pasuruan.

Pertanyaan Terbuka untuk Publik
Untuk menjamin transparansi, berikut adalah poin-poin yang perlu diklarifikasi segera:
Penggunaan Fasilitas: Apakah kegiatan tersebut menggunakan fasilitas negara (ruangan, perangkat, atau listrik)?
Waktu Pelaksanaan: Apakah kegiatan berlangsung pada jam kerja efektif sesuai jadwal kedinasan ASN?

Siapa yang memberikan izin, dan apakah terdapat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas kantor tersebut?
Tegaknya Keadilan: Jika ditemukan pelanggaran, apakah Bupati akan memberikan sanksi kepada Inspektur secara adil, setara dengan sanksi yang pernah diterima ASN lainnya?

Baca Juga :  Tawaran Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat, BRI Ingatkan Masyarakat Jangan Gegabah

FORMAT Pasuruan mendesak Bupati Rusdi Sutejo untuk segera memerintahkan pemeriksaan internal terhadap Inspektur dan jajaran terkait. Jika terbukti melanggar aturan disiplin ASN, maka pencopotan dari jabatan adalah konsekuensi yang wajar dan proporsional sebagai bentuk penegakan supremasi aturan.

Pengawas yang tidak taat aturan bukanlah lagi seorang pengawas; ia adalah beban bagi sistem yang seharusnya ia jaga. (Syr)
#FORMATPasuruan | #InspektoratKebalAturan | #AwasiYangMengawasi
Opini publik
By : Ismail Maky

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

2 September 2026 - 07:52 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

1 September 2026 - 19:46 WIB

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Trending di Berita Utama