Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Jul 2024 07:44 WIB ·

Korban Pengeroyokan di Alun-alun Bangil, Ternyata Masih Dibawah Umur, Kuasa Hukum Meminta Polres Pasuruan Segera Ditangkap Pelaku


 Korban Pengeroyokan di Alun-alun Bangil, Ternyata Masih Dibawah Umur, Kuasa Hukum Meminta Polres Pasuruan Segera Ditangkap Pelaku Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Vidio aksi pengeroyokan tiga orang di alun-alun Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang sempat viral di media sosial pada beberapa hari yang lalu, ternyata korban diketahui tergolong masih dibawah umur.

Hal ini terungkap setelah korban N (16 thn) inisial mengutarakan ke awak media kronologi sebenarnya kejadian sebelum aksi pengeroyokan terjadi, awalnya saya bersama ibu NAF inisial, ditawarin makelar yang saat ini salah satu terduga pelaku SM inisial untuk menyewa lapak di dalam alun-alun Bangil dengan nilai 22.000.000 pertahun dan saya pun sepakat dengan mentransfer sesuai dengan nominal dan hal ini dituangankan dalam perjanjian bersama.

“Singkatnya, setelah saya mendatangani perjanjian dan memberikan uang senilai 22.000.000, kami memulai usaha menyewakan mobil mainan, namun belum berjalan lama, kami selalu di gangguan dan selalu ada kata-kata yang tidak mengenakan dari pemilik usaha sebelah yang sama-sama menyewakan mobil-mobilan, mereka selalu mengutarakan diantaranya jika mobil-mobilan yang kami sewakan bukan pengeluaran terbaru,”ungkap N ke awak media metropagi.id

Lebih lanjut N memaparkan dan pada hari saat kejadian ibu saya di olok-olok salah satu terduga pelaku pengeroyokan dengan hal yang tak pantas diutarakan, saya sebagai anak tidak terima, cekcok pun tak dapat dihindari namun tiba-tiba salah satu terduga pelaku SM inisial memukul saya dan setelah itu teman-temannya juga ikut memukuli saya.

Baca Juga :  Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena "Damai"

“Ketika saya memulai usaha, mereka salah satu (pelaku) sepertinya tidak senang dan selalu ada gangguan dan sempat melarang saya untuk menyewakan mainan, lah kami sudah membayar sewa lapak kok dilarang dan hal tersebut tidak kami hiraukan, kami tetap saja menyewakan mainan, tetapi mereka tetap mengolok-olok dengan mengatakan, kok mau ditipu sampai senilai 22.000.000 oleh penjual dan pengurus paguyuban, serta menghina ibu saya, dan disaat saya melakukan pembelaan tiba-tiba saya dikeroyok tiga orang dan saya sempat menjalani perawatan di rumah sakit umum Bangil, karena kepala, dada serta kaki mengalami luka-luka,”tukas N.

Sementara itu kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H, M.H. menyayangkan tindakan Polres Pasuruan dalam menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pengeroyokan terhadap anak di alun – alun Bangil pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 terbitkan LPM, padahal alat bukti permulaan sudah ada dan cukup untuk menindak tegas para pelakunya bahkan video pada waktu terjadinya peristiwa tersebut sudah viral dan beredar di Medsos.

Baca Juga :  LANJUTAN KASUS BANPOL PDIP PASURUAN, ADA BISIK-BISIK, PENYIDIKAN HARUS SEMAKIN TERBUKA

“Selain itu yang janggal menurut kami, pihak Polres Pasuruan mengeluarkan Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) seperti dengan Nomor. LPM/259/VII/2024/SPKT POLRES PASURUAN. Seharusnya pihak Kepolisian menerbitkan Laporan Polisi (LP) bukan (LPM) karena pelakunya sudah jelas, vidio bukti pengeroyokan juga ada dan korban juga sempat dirawat di rumah sakit, kami berharap pihak Polres Pasuruan, segera menangkap pelaku pengeroyokan demi tegaknya hukum karena korban merupakan anak di bawah umur,”tegasnya. Senin (29/07/2024)

Sayang hingga berita ini ditayangkan Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. Saat dimintai keterangan awak media melalui pesan singkat WhatsApp enggan membalas terkait hal ini. (Red)

Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta “Not For Sale.” Lalu Siapa Yang Beli?

20 Juli 2026 - 03:13 WIB

Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

20 Juli 2026 - 03:05 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba Berhasil Dibongkar, Tiga Orang Tersangka Dibekuk Polres Pasuruan 

20 Juli 2026 - 02:18 WIB

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Trending di Berita Utama