Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Agu 2024 16:04 WIB ·

Diduga Langgar UU Pers Pihak Developer Darmo Hill Surabaya Diadukan ke Polda Jatim


 Foto : Korban dan Kuasa Hukumnya Perbesar

Foto : Korban dan Kuasa Hukumnya

METROPAGI.ID, SURABAYA – Advokat D. Firmansyah, SH dan Partner yang beralamat Jalan Peneleh npmer 128 Surabaya, mendatangi Mapolda Jatim. Mengadukan Developer perumahan Darmo Hill Surabaya berinisial PR.

Clientnya (korban) seorang wartawan R (56) di salah satu media mengadukan perkaranya. Terlapor telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menghalangi, mengintimidasi, merampas handphone, dan menghalangi peliputan.

Advokat D Firmansyah, SH menuturkan, kronologi kejadian bermula, clientnya pada Kamis 15 Agustus 2024 pukul 11.46 wib datang ke TKP untuk melakukan peliputan demo.

“Namun setibanya disana, client saya (korban) di zolimi. Awalnya, melalui jalur hijau dikarenakan ada demo kemudian memarkir kan sepedanya disebelah motor-motor milik aparat. Kemudian ada yang melaporkan korban karena melakukan liputan ditempat tersebut,” tuturnya, Senin (19/08/2024).

Menurutnya, korban ditanya oleh seseorang apakah sudah izin kepada mereka yang ada disana dan saya menjawab jika saya sudah izin kepada warga dan jika kepada pihak pengembang saya akan melakukan izin pada pihak pengembang.

“Hasil demo, terjadi mediasi antara pengembang dan warga disalah satu pos yang ada disana. Lalu saya memfoto dan memvideo mediasi yang dilakukan tersebut, kemudian tak lama terjadi gesekan hingga ada oknum ormas dan aparat yang turut mengamankan agar tidak terjadi gesekan,” jelasnya.

Baca Juga :  Inspektorat Surabaya segera menyikapi Dugaan mantan Lurah tambak Wedi  mengondisikan proyek Dakel ,

Lanjutnya, korbanpun memasuki kawasan kantor lalu disana saya melihat wanita paruh baya seperti resepsionis dan saya menanyakan kemana saya harus izin untuk meminta penjelasan.

“Usai menanyakan, sampai disana justru dimaki-maki, merampas Handphone korban dan disuruh untuk menghapus foto-foto dan video yang telah di ambil. Tapi korban tidak mau. Id Card dirampas, dan meminta KTP. Korban semakin dipojokkan, lalu dihampiri seseorang berwajah blasteran arab, dimaki-maki dengan kata-kata jelek dan terakhir di ingat, kata, “Kamu itu wes tuwek, Kamu sudah tua” itu diulang-ulang terus,” tandasnya.

Korban Ronal mengaku, saya masih trauma terkait perkara ini. Saya shock, karena diintimidasi, dibentak, dikatakan dengan bahasa kotor, diserap selama 1 jam di ruangan tertutup dengan dijaga sekuriti seolah saya ini maling. Sehingga saya dikeluarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis,” ungkapnya.

Baca Juga :  Energi Baru, Rutan Bangil Sambut Kedatangan 12 CPNS Dalam Apel Pagi Pegawai

Akibat dugaan perbuatannya, terlapor terancam melanggar UU RI Nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) ayat (3) yang berbunyi Pasal 4 (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak Presiden RI, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Juga Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.

Usai mengadukan perkara ini, ditempat berbeda saat dikonfirmasi melalui seluler, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan, “Kami akan mengkaji terkait perkara ini,” jelasnya. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama