Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Agu 2024 02:50 WIB ·

Diduga Penyewaan Lahan Milik KUD Pelita Jaya di Desa Cangkring Malang Yang Terbakar Tidak Sesuai AD/ART


 Diduga Penyewaan Lahan Milik KUD Pelita Jaya di Desa Cangkring Malang Yang Terbakar Tidak Sesuai AD/ART Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Penyewaan Lahan milik Koperasi Unit Desa Pelita Jaya yang terletak di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan Avalan plastik yang terbakar diduga tidak transparan, kebakaran itu sendiri diduga dipicu dari salah satu karyawannya membakar plastik bekas, karena angin saat itu begitu kencang, tanpa di sadari kobaran api terus menjalar dan beberapa unit mobil kebakaran turun ke lokasi untuk memadamkan api.

Menurut warga sekitar sebut saja “Atim” gudang tersebut di gunakan untuk menyimpan Avalan plastik yang disewa bapak Hendro yang ke KUD Pelita Jaya, kebakaran itu diduga dipicu dari pembakaran sampah di lokasi kejadian, dan saat itu angin begitu kencang sehingga menjalar dan melahap sebagian Avalan plastik milik bapak Hendro. Jumat ( 23/08/2024)

Baca Juga :  2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

“Kebakaran tersebut dipicu karena pembakaran plastik bekas yang tanpa disadari dan diketahui api terus membesar Karena tiupan angin yg cukup kencang,”ungkap saksi mata di saat di lokasi kejadian.

Disisi lain, warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sewa menyewa lahan milik KUD Pelita Jaya yang di sewa saudara Hendro untuk dibuat sebagai tempat penyimpanan avalan plastik dan yang terbakar kemarin diduga tidak transparan.

“Dalam persewaan lahan yang terbakar tersebut pihak KUD Pelita Jaya kami menduga kuat tidak transparan dan tidak sesuai AD/ART, karena pihak KUD dalam memutuskan sesuatu termasuk lahan yang di sewa bapak Hendro yang terbakar kemarin tidak pernah mengundang pihak Desa,”terang Nara sumber ke awak media. Sabtu (24/08/2024)

Baca Juga :  Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun di Pandaan Tega Habisi Nyawa Istri Sendiri

Hal ini dibenarkan Kepala Desa Cangkring Malang “Hufron” saat di konfirmasi awak media dirinya tidak pernah diundang dalam rapat tahunan kalau pun di undang itu hanya sekali selama ia menjabat.

“Selama saya menjabat sebagai Kepala Desa terhitung selama enam tahun ini pihak KUD Pelita Jaya tidak pernah mengundang dalam rapat tahunan anggota, kalau pun pernah itu hanya sekali disaat Kepala Dusun Turirejo “Kasturi” disaat masih hidup,”bebernya.

Sayang hingga berita ini ditayangkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak KUD Pelita Jaya, Namun awak media akan terus menggali kebenaran informasi. Hingga terkuak kebenaran. Bersambung…(Ady)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama