Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Sep 2024 11:01 WIB ·

Format : Kasus Fasilitas Kridit Anggota DPRD Berpotensi Melanggar UU Perbankan Yang Bisa Dijerat Pidana


 Format : Kasus Fasilitas Kridit Anggota DPRD Berpotensi Melanggar UU Perbankan Yang Bisa Dijerat Pidana Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Ramainya polemik sejumlah anggota DPRD Kota maupun anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang belum genap satu bulan dilantik menggunakan hak fasilitas kredit atau pinjaman ke Bank Jatim, ternyata mendapat reaksi dari sejumlah aktivis penggiat korupsi Rabu, 11 September 2024.

Ismail Makky ketua Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) dalam audiensi menanyakan tentang prosedure dan ketentuan anggota DPRD dalam melakukan pinjaman ” Bank Jatim dalam menjalankan fungsinya tentunya prinsip dasarnya adalah kehati-hatian yaitu pinjaman kredit anggota DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan membayar atau pihak bank jatim harus mempertimbangkan potongan gaji atau tanggungan di luar gaji anggota DPRD, jangan sampai informasi kondisi gaji dan potongannya di manipulasi ” ujarnya

Baca Juga :  Dua Hari Acara Sound Horeg di Kec. Tutur Ricuh, Seorang Ibu Hamil Dikabarkan Ikut Terluka

Ditambahkan dalam waktu dekat Format meminta Kejaksaan untuk memeriksa perguliran dana atau fasilitas kredit anggota DPRD tersebut apakah sesuai dengan prosedur atau tidak jika ditemukan adanya manipulasi data terkait informasi data keuangan, maka bisa dijerat pidana melalui UU Perbangkan No 10 Tahun 2019, kasus ini mempunyai potensi kesamaan dengan kasus ditahun 2023 Yaitu oknum pegawai KEMENAG yang melakukan manipulasi data gaji Kepegawaian, dan juga nasabah Bank Jatim yang telah di vonis 5 tahun penjara ” imbuhnya

Baca Juga :  Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

Kepala Cabang Bank Jatim Bu Dian mengatakan bahwa fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada anggota DPRD sudah memenuhi persyaratan, termasuk informasi tanggungan masing2 nasabah, kalau terkait iuran potongan di luar gaji khususnya iuran fraksi, kami belum menganalisis apakah sudah masuk informasi potongan apa belum, sedangkan nilai pinjaman masing2 anggota adalah 45 % dari gaji anggota yang diterima, dengan bunga pinjaman sama dengan pegawai berpenghasilan tetap serta Anggunan / Jaminan Surat Keputusan Pengangkatan Menjadi Anggota DPRD ” ujarnya (sry)

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

16 Juli 2026 - 05:08 WIB

33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

15 Juli 2026 - 13:54 WIB

SMAN 2 Magetan Gelar Pertemuan Pagi Ceria, Padukan Pembinaan Karakter dan Pemeriksaan Kebugaran Siswa

15 Juli 2026 - 07:19 WIB

SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

15 Juli 2026 - 07:02 WIB

Trending di Berita Utama