Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Sep 2024 10:31 WIB ·

Bikin Resah..!!! Oknum Debt Collector FIF Rampas Motor Debitur di Jalan


 Bikin Resah..!!! Oknum Debt Collector FIF Rampas Motor Debitur di Jalan Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA, – Aksi perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum-oknum Debt Collector (DC), semakin hari semakin meresahkan. Kali ini seorang pria bernama Dwi Anggoro menjadi korban perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector saat pulang kerja.

Kejadian ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) pukul 17.00 wib.

Dwi pulang kerja dari Gresik, menuju ke Surabaya dengan melewati Jalan Rajawali. Tanpa ada perasaan apapun Dwi melintas jalan tersebut dengan tenang. Namun saat ditengah jalan tepatnya didepan Depo Bangunan, Jalan Rajawali, Surabaya, ia dihadang oleh empat orang dengan menggunakan motor. Dwi pun berhenti dan bertanya ada apakah? Sehingga dia diberhentikan oleh keempat orang tersebut.

“Keempat orang itu tiba-tiba menghadang saya, dan mereka bilang jika ingin menitipkan surat untuk Agustin selaku saudara, namun mereka mengajak saya untuk masuk ke Kantor FIF Rajawali, saat didalam identitas saya berserta dengan STNK kendaraanya diminta oleh salah satu dari mereka dengan cara yang kasar, terpaksa saya pun memberikan identitasnya kepada mereka,”terangnya.

Tak sampai disana saya juga dipaksa untuk menandatangani surat yang tidak tau apa isinya tetapi ia dipaksa untuk tanda tangan surat tersebut. Setelah tanda tangan disana baru dijelaskan bahwa sepeda motor yang saya gunakan adalah jaminan pinjaman BPKB yang dijaminkan oleh saudaranya tersebut dan oknum debt collector itu mengakatan bahwa angsuran pinjaman itu sudah telah 2 bulan.

Baca Juga :  Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

“Saya gak tau mereka siapa kan saya itu pulang kerja lewat sana (Jalan Rajwali) tiba-tiba dipepet oleh orang-orang itu pake motor. Terus saya diberhentikan didepan Depo Bangunan dan mereka berempat bilang mau titip surat buat saudara saya. Tapi kok saya diajak masuk kedalam kantor terus disana identitas saya diminta saya gak mau tapi saya dipaksa buat ngasih identitas saya ya alhasil saya kasih ke mereka,” tambah korban Dwi saat dikonfirmasi melalui telepon.

Sudah saya kasih itu mereka minta kontak motor dengan alasan mau cek nomer rangka dan nomer mesin saya kasih juga kemudian saya dipaksa tanda tangan oleh mereka. Pas saya tanya ini surat apa pak? Mereka malah marah-marah ke saya intinya nyuruh saya tanda tangan surat itu. Pas sudah saya tanda tangan baru disana mereka cerita kalo motor ini dijaminkan oleh saudara saya buat pinjaman BPKB di FIF dan angsurannya udah telat 2 bulan makanya mereka narik motor saya.

“Saya merasa tak terima meminta agar motornya tidak diambil karena masalah ini bisa dibicarakan baik-baik namun sayangnya para DC tersebut justru tidak mau dan marah-marah kepada Dwi. Ia pun disuruh pulang namun saat keluar dari Kantor FIF Rajawali ia sangat-sangat terkejut karena motornya sudah raib tidak ada ditempat semula,”jelasnya.

Sesampainya dirumah saya pun ditanyai oleh istrinya kemana motornya yang saya tumpangi dan saya jawab menjawab bahwa motornya itu dirampas oleh oknum DC saat ia pulang bekerja mendengar hal itu yang bersangkutan yakni, Agustin beritikad untuk membayar tunggakannya tersebut dikantor FIF Rajawali. Namun sesampainya disana sekitar pukul 20.00 wib sudah tidak orang sama sekali.

Baca Juga :  Dihujani Interupsi Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending

“Saya dengar kalo motornya adik saya dirampas oleh debt collector karena tunggakan. Saya langsung pergi ke FIF sana (Rajawali) untuk membayar namun saat saya tiba disana sudah tidak ada orang,”ujar Agustin kepada awak media.

Sementara itu Dodik Firmansyah, SH dari Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI) sangat geram dengan aksi-aksi yang dilakukan oleh oknum Debt Collector, “Terkait perbuatan yang dilakukan oleh pihak FIF Surabaya jelas sudah melanggar Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, khusus pasal 18 ayat 1. Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/ atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan, dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen secara sepihak.

Kami berharap agar pihak penegak hukum menindak tegas para penjahat jalanan yang meresahkan masyarakat, dan kejadian seperti ini bisa mendapatkan perhatian lebih dari pihak berwajib karena tindakan seperti itu dinilai sudah sangat merugikan. Jika memang ada tunggakan angsuran yang harus dibayar maka hal tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik bukan dengan cara merampas kendaraan dengan paksaan. (red/limbat)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dihujani Interupsi Pimpinan Sidang Kabur, Muscam II KNPI Banyuates Dipending

17 Maret 2025 - 10:47 WIB

Meresahkan..!! Polisi Bakar Arena Sabung Ayam di Wilayah Gedangan Malang

17 Maret 2025 - 04:01 WIB

Dibulan Suci Ramadhan, Dharma Bakti Mulia Melaksanakan Santunan anak yatim dan Bagi-bagi Takjil

16 Maret 2025 - 14:46 WIB

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Trending di Berita Utama