Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Sep 2024 08:21 WIB ·

Diduga Kuat Papan Informasi Tambang Galian C di Desa Purut-Probolinggo Abal-abal


 Diduga Kuat Papan Informasi Tambang Galian C di Desa Purut-Probolinggo Abal-abal Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO- Tambang galian c di Desa Purut, Kec. Lumbang, Kab. Probolinggo, diduga kuat tidak memiliki izin resmi pertambangan dari Kementrian ESDM, pasalnya papan informasi yang berada dilokasi tambang dengan nama PT. YUDHA MAKMUR ARTANTI tidak ditemukan di dalam mesin pencarian situs milik ESDM.

Hasil investasigasi tim media ketika turun ke lokasi pertambangan ada yang janggal dan menimbulkan kecurigaan ketika melihat papan informasi izin IUP/ OP bertuliskan PT. PT. YUDHA MAKMUR ARTANTI, yang berdiri tegak di pintu masuk.

“Kecurigaan semakin besar, setelah kami cek di situs milik ESDM tidak ada PT. Pertambangan dengan nama PT. YUDHA MAKMUR ARTANTI atau kosong, artinya papan nama yang berada dilokasi pertambangan diduga kuat abal-abal atau papan tersebut hanya untuk mengelabui masyarakat serta aparat penegak hukum, seolah-olah tambang tersebut mempunyai izin resmi dari kementrian ESDM,”ujar salah satu tim awak media.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Parkir Liar PT Djati Perkasa Baofang, Satpol PP Lempar Tanggung Jawab ke Provinsi, Warga Tuntut Koordinasi Lintas Instansi

Terpisah, salah satu warga menyampaikan, keluh kesahnya terkait adanya aktifitas pertambangan yang diduga kuat tidak berizin di Desa nya yang semakin menghawatirkan serta mengancam terjadinya kerusakan alam dan berpotensi menimbulkan bencana alam, seperti tanah longsor.

“Yang jelas, kami warga sekitar sudah sangat terganggu dengan adanya tambang ini. Bahkan, kami setiap hari seperti diwajibkan harus menghirup udara yang bercampur debu,” terangnya.

Lebih lanjut warga mengatakan, lokasi galian di Desa Purut sekitar puluhan hektar. Dari lokasi ini setidaknya setiap hari bisa menambang lebih dari 100 dum truk per harinya. “Mungkin omset ratusan juta dalam sebulan,” tandas Topan.

Baca Juga :  Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

Dilain sisi, WRN (inisial) yang disebut-sebut warga sebagai pemilik lokasi tambang saat dikonfirmasi awak media dirinya berdalih, jika lokasi yang dikeruk sudah ada izinnya.

“Saya pegang WIUP OP usaha berbasis resiko dengan nomor tertera di bener yang tertera, lebih baik tidak muncul mas, dari pada muncul hanya di WIUP pecadangan dan silahkan di cek di muspika lumbang semua ada tembusan shof copy dari kami,”terangnya ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidak Pasar Besar, Wagub LIRA Jatim Soroti Relokasi PKL Kumuh, Pedagang Enggan Pindah

11 September 2026 - 06:53 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

10 September 2026 - 05:54 WIB

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Utama