Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 24 Sep 2024 15:35 WIB ·

Belum Jadi Istri, Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar


 Belum Jadi Istri, Perempuan di Genteng Surabaya Babak Belur Dianiaya Pacar Perbesar

METROPAGI.ID,SURABYA- Seorang perempuan bernama Komariyah (34 tahun) jadi korban penganiayaan oleh pacarnya. Tidak hanya sekali saja, penganiayaan diakui oleh Komariyah sudah berulang kali.

Tindak kekerasan fisik yang dialami oleh Komariyah terakhir kali dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ZA (34 tahun) pada Minggu siang, 22 September 2024, bertempat di kediaman ZA, di Jalan Pandean Gang IV, Kota Surabaya. Akibatnya, hampir sekujur tubuh Komariyah babak belur.

Lebam tampak di bagian wajah, leher, tangan, dan punggung Komariyah. Karena sudah tidak tahan lagi dengan tindakan ZA, Komariyah melaporkan ke Polrestabes Surabaya, pada Minggu sorenya, 22 September 2024. Laporan teregister nomor TBL/B/898/IX/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

“Aku ditendang, dipukul, dan dianiaya oleh ZA di rumahnya. Tidak sekali dua kali, tapi berulang kali,” ungkap Komariyah, warga Jalan Lawang Seketeng, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, kepada media pada Senin, 23 September 2024.

Baca Juga :  Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

Komariyah menjelaskan, perkenalannya dengan ZA pertama kali pada Mei 2023. Status ZA ialah duda, sedangkan Komariyah berstatus janda yang punya anak. Dari perkenalan itu, Komariyah awalnya berharap, perkenalannya dengan ZA bisa ke arah yang lebih serius, yakni ke jenjang pernikahan.

Namun, satu bulan setelah perkenalan dengan ZA, karakter ZA mulai tampak. Dia gampang bermain tangan terhadap Komariyah. Kekerasan itu tidak cuma fisik, melainkan ke arah seksual.

“Sekitar 2 bulan setelah berkenalan, aku hampir mau diperkosa oleh ZA. Dipukul di wajah sampai lebam. Terus aku laporan ke Polsek Genteng. Tapi ditolak. Katanya laporan saya tidak ada saksinya, dan laporannya terlambat. Padahal, kejadiannya dini hari, dan paginya laporan. Aku sudah menunjukkan wajah lebam juga ke petugas Polsek Genteng, tetap saja ditolak,” kata Komariyah.

Baca Juga :  Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

Komariyah tidak tahu motif yang mendasari ZA melalukan penganiayaan. Kemungkian, kata Komariyah, karena sakit hati.

“Kayaknya dia punya dendam ke saya. Dia sakit hati. Sejak seminggu lalu sudah putus dengan ZA,” kata Komariyah.

Kini, ZA terancam 7 tahun penjara. ZA terancam Pasal 351 KUHP, yang berbunyi :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri

27 Juni 2026 - 03:58 WIB

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

Trending di Berita Utama