METROPAGI.ID, PASURUAN – Kekerasan anak di bawah umur kembali terjadi, kali ini dialami anak seorang pengusaha Digital Printing asal Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, orang tua korban bersama kuasa hukumnya melaporkan hal ini ke SPKT Polres Pasuruan, dengan Nomor : LPM/355/X/2024/SPKT. Selasa (08/10/2024)
Ayah korban “Muslimin” menceritakan awal mula kejadian anaknya yang bernama Sultan Jalaluddin Rumi (14) tahun, disaat anaknya diduga dianiaya seseorang yang bernama Haris yang diketahui sebagai warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang.
“Aksi kekerasan tersebut terjadi saat anaknya mengendarai sepeda moto hendak menuju ke kantor percetakan di jalan raya Di Diponegoro, anak saya si Sultan di dim oleh pengendara speda motor bernama Haris saat berada di tikungan jomplangan sepur tiba-tiba ada orang tua yang menyebrang nyelonong, direm lah sama anak saya, hal inilah pemicu kejadian tersebut, mungkin terlapor (Haris) merasa terganggu dengan rem dadakan, kemudian anak saya di salip dan dihentikan laju motornya dan tanpa basa-basa anak saya ditempeleng,”terangnya ke awak media.
Lebih lanjut ia memaparkan, atas kejadian ini saya tidak terima apa yang dilakukan Haris terhadap anak saya, apalagi notabenenya anak saya masih tergolong anak di bawah umur dan hari ini saya resmi melaporkan terduga pelaku ke SPKT Polres Pasuruan bersama kuasa hukum saya.
“Saya tidak bisa diam melihat anak saya diperlakukan seperti ini. Saya ingin keadilan ditegakkan dan Haris harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Muslimin yang diketahui sekaligus Ketua Barikade Gus Dur tersebut.
Sementara itu, Wintarsa Anuraga, S.H., M.H. selaku Pengacara dari Muslimin mengatakan, jika dirinya melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke Polres Pasuruan, yang dialami Sultan Jalaluddin Rumi.
“Jadi, tinggal nunggu hasil laporan yang kami lakukan. Kami berharap, dan saya yakin, pihak Polres Pasuruan akan menindak lanjuti dengan serius. Mengingat perkara yang kita laporkan adalah anak. Yang mana anak harus mendapatkan perlakuan khusus dan dilindungi negara berdasarkan undang-undang,” tegasnya. (Red)