Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Okt 2024 11:37 WIB ·

Tidak Ada Pelaku Yang Tertangkap, Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Blitar Kembali Menggeliat


 Tidak Ada Pelaku Yang Tertangkap, Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo Blitar Kembali Menggeliat Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR –Belum lama ini Polsek Wates-Blitar kabarnya pernah membubarkan area Judi sabung ayam, dadu dan cap Jiky, di Dusun Banyu Urip, Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, namun sayang tidak ada satu pun baik pelaku maupun bandar perjudian yang diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkannya menjadi tersangka.

Hal ini menimbulkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku perjudian, meraka seringkali meremehkan pihak Kepolisian dengan membuka kembali arena judi sabung ayam, dadu dan cap Jiky.

Masyarakat kembali memberikan informasi tempat perjudian di Desa Mojorejo-Wates kembali dibuka dan makin ramai dikunjungi para penjudi yang datang baik dari dalam kota maupun dari luar kota Blitar tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bagi jajaran Polres Blitar, Polsek Wates maupun jajaran Polda Jatim untuk menindak tegas dan lebih serius menjerat para pelaku dengan undang-undang yang berlaku supaya ada efek jera tidak mengulangi di kemudian hari dan untuk memberi contoh bagi generasi muda.

Baca Juga :  Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

“Keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, kami yakin masih banyak aparat kepolisian yang baik, menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena jelas larangan perjudian di negara kita yang tertuang dalam pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,

Baca Juga :  DPR RI Usulkan Skema ATM MBG, Alternatif Transfer Rp15.000 per Hari ke Orang Tua Masing-masing Untuk Cegah Makanan Basi

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara,”terang salah satu warga yang namanya minta tidak dipublikasikan ke awak media. Rabu (23/10/2024)

Sebelumnya, Kapolsek Wates-Blitar AKP. Suhariyanto pernah mengatakan, akan mengecek ke lapangan bersama anggota dan bila saya jumpai ada giat akan di tutup.

“[2/10 13:22] Kapolsek Wates Suhariayanto Blitar: Selamat siang Sudah di bubarkan, mohon maaf saya tidak punya foto dokumentasinya, yang punya Reskrim Polres,”balasnya dalam pesan singkat WhatsApp. (Red)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

15 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Surabaya Rp13 Juta, Pasuruan Rp18,75 Juta, Selisih Rp5,75 Juta Untuk Apa?

15 Agustus 2026 - 06:19 WIB

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

14 Agustus 2026 - 06:19 WIB

1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

14 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama