Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Okt 2024 06:23 WIB ·

Para Petani Mengeluh, SPBU Baron Nganjuk No. Seri 54.644.08 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi


 Para Petani Mengeluh, SPBU Baron Nganjuk No. Seri 54.644.08 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi Perbesar

Petani Mengeluh..!! SPBU Baron Nganjuk No. Seri 54.644.08 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

METROPAGI.ID, NGANJUK- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Baron, di Kabupaten Nganjuk saat ini jadi sorotan masyarakat baik, bagaimana tidak banyaknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sering dijumpai konsumen baik di siang hari maupun disaat malam hari.

Hal ini dikeluhkan para petani yang akan membeli BBM bersubsidi di SPBU Baron, begitu sulitnya dan sering dapat penolakan dari petugas SPBU jika mereka akan membeli untuk mengairi sawah.

“Kami sebagai petani begitu sulitnya dan sering ditolak ketika hendak membeli dengan menggunakan jerigen kecil isinya 20 liter, lalu kenapa orang luar belinya pake mobil besar dengan menggunakan tangki modifikasi diperbolehkan itulah yang jadi pertanyaan bagi kami sebagai petani kecil,”keluh beberapa petani ke awak media. Rabu (30/10/2024)

Baca Juga :  Anggota Komisi C DPRD Sidoarjo Fraksi Golkar Meninjau Normalisasi Sungai Buntung di Desa Watugolong

Lebih lanjut mereka mengatakan, mengapa kami membeli BBM bersubsidi di SPBU Baron ditolak, meskipun kami membeli pakai jurigen, kami mempunyai surat resmi dan memang kami membeli BBM bersubsidi untuk mengairi sawah kami yang kering karena sekarang lagi musim kemarau.

“Kami mohon pada bapak- bapak, media untuk bisa membantu kami menyampaikan ke Dirjen migas, ke aparat penegak hukum akan hal ini, supaya sawah kami bisa teraliri air,”ucapnya.

Adanya hal tersebut awak media mencoba melakukan pantauan di SPBU Baron dan benar saja disaat kami masuk lokasinya, kami melihat salah satu karyawan SPBU sedang mengisi selang keran minyak kedalam begasi pintu mobil yang bagian belakang dan menurut informasi di dapat awak media SPBU tersebut dibekingi Oknum berbaju loreng yang berinisial (M) dan oknum wartawan yang berinisial (EL).

Baca Juga :  Laki-laki Biadab Istri Dianiaya Hingga Meninggal

Diketahui menurut UU yang ditetapkan bahwasan barang siapa yang membeli BBM bersubsidi melebihi kapasitas/standart Roda empat, ataupun Roda dua, maka tersangka akan dikenakan sangsi dengan Pasal- Pasal yang berlaku atau dengan ketentuan Pasal 55 UU. Nomor 11 tahun 2020. tentang cipta kerja mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maka dapat dipidana penjara paling lama 6.tahun penjara dan dendanya paling tinggi 60 miliar.
Ungkapnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama