Petani Mengeluh..!! SPBU Baron Nganjuk No. Seri 54.644.08 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi
METROPAGI.ID, NGANJUK- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Baron, di Kabupaten Nganjuk saat ini jadi sorotan masyarakat baik, bagaimana tidak banyaknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sering dijumpai konsumen baik di siang hari maupun disaat malam hari.
Hal ini dikeluhkan para petani yang akan membeli BBM bersubsidi di SPBU Baron, begitu sulitnya dan sering dapat penolakan dari petugas SPBU jika mereka akan membeli untuk mengairi sawah.
“Kami sebagai petani begitu sulitnya dan sering ditolak ketika hendak membeli dengan menggunakan jerigen kecil isinya 20 liter, lalu kenapa orang luar belinya pake mobil besar dengan menggunakan tangki modifikasi diperbolehkan itulah yang jadi pertanyaan bagi kami sebagai petani kecil,”keluh beberapa petani ke awak media. Rabu (30/10/2024)
Lebih lanjut mereka mengatakan, mengapa kami membeli BBM bersubsidi di SPBU Baron ditolak, meskipun kami membeli pakai jurigen, kami mempunyai surat resmi dan memang kami membeli BBM bersubsidi untuk mengairi sawah kami yang kering karena sekarang lagi musim kemarau.
“Kami mohon pada bapak- bapak, media untuk bisa membantu kami menyampaikan ke Dirjen migas, ke aparat penegak hukum akan hal ini, supaya sawah kami bisa teraliri air,”ucapnya.
Adanya hal tersebut awak media mencoba melakukan pantauan di SPBU Baron dan benar saja disaat kami masuk lokasinya, kami melihat salah satu karyawan SPBU sedang mengisi selang keran minyak kedalam begasi pintu mobil yang bagian belakang dan menurut informasi di dapat awak media SPBU tersebut dibekingi Oknum berbaju loreng yang berinisial (M) dan oknum wartawan yang berinisial (EL).
Diketahui menurut UU yang ditetapkan bahwasan barang siapa yang membeli BBM bersubsidi melebihi kapasitas/standart Roda empat, ataupun Roda dua, maka tersangka akan dikenakan sangsi dengan Pasal- Pasal yang berlaku atau dengan ketentuan Pasal 55 UU. Nomor 11 tahun 2020. tentang cipta kerja mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maka dapat dipidana penjara paling lama 6.tahun penjara dan dendanya paling tinggi 60 miliar.
Ungkapnya. (Red)