Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Okt 2024 06:23 WIB ·

Para Petani Mengeluh, SPBU Baron Nganjuk No. Seri 54.644.08 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi


 Para Petani Mengeluh, SPBU Baron Nganjuk No. Seri 54.644.08 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi Perbesar

Petani Mengeluh..!! SPBU Baron Nganjuk No. Seri 54.644.08 Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Bersubsidi

METROPAGI.ID, NGANJUK- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Baron, di Kabupaten Nganjuk saat ini jadi sorotan masyarakat baik, bagaimana tidak banyaknya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi sering dijumpai konsumen baik di siang hari maupun disaat malam hari.

Hal ini dikeluhkan para petani yang akan membeli BBM bersubsidi di SPBU Baron, begitu sulitnya dan sering dapat penolakan dari petugas SPBU jika mereka akan membeli untuk mengairi sawah.

“Kami sebagai petani begitu sulitnya dan sering ditolak ketika hendak membeli dengan menggunakan jerigen kecil isinya 20 liter, lalu kenapa orang luar belinya pake mobil besar dengan menggunakan tangki modifikasi diperbolehkan itulah yang jadi pertanyaan bagi kami sebagai petani kecil,”keluh beberapa petani ke awak media. Rabu (30/10/2024)

Baca Juga :  Tangani Kasus Pemerasan WNA, Polri Pecat 3 Anggota Anggotanya, 6 Demosi

Lebih lanjut mereka mengatakan, mengapa kami membeli BBM bersubsidi di SPBU Baron ditolak, meskipun kami membeli pakai jurigen, kami mempunyai surat resmi dan memang kami membeli BBM bersubsidi untuk mengairi sawah kami yang kering karena sekarang lagi musim kemarau.

“Kami mohon pada bapak- bapak, media untuk bisa membantu kami menyampaikan ke Dirjen migas, ke aparat penegak hukum akan hal ini, supaya sawah kami bisa teraliri air,”ucapnya.

Adanya hal tersebut awak media mencoba melakukan pantauan di SPBU Baron dan benar saja disaat kami masuk lokasinya, kami melihat salah satu karyawan SPBU sedang mengisi selang keran minyak kedalam begasi pintu mobil yang bagian belakang dan menurut informasi di dapat awak media SPBU tersebut dibekingi Oknum berbaju loreng yang berinisial (M) dan oknum wartawan yang berinisial (EL).

Baca Juga :  Dituduh Anaknya Jadi Anggota Gengster, Ayah Korban Pengeroyokan Meminta Polres Pasuruan Segera Membuka Tabir Kebenaran

Diketahui menurut UU yang ditetapkan bahwasan barang siapa yang membeli BBM bersubsidi melebihi kapasitas/standart Roda empat, ataupun Roda dua, maka tersangka akan dikenakan sangsi dengan Pasal- Pasal yang berlaku atau dengan ketentuan Pasal 55 UU. Nomor 11 tahun 2020. tentang cipta kerja mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi maka dapat dipidana penjara paling lama 6.tahun penjara dan dendanya paling tinggi 60 miliar.
Ungkapnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama