Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Nov 2024 11:03 WIB ·

Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sumengko di Depan PT. Adiprima Suraprinta,


 Aksi Unjuk Rasa Warga Desa Sumengko di Depan PT. Adiprima Suraprinta, Perbesar

METROPAGI.ID, GRESIK- Pada Hari Senin, Tanggal 4, Bulan November, Tahun 2024. Ratusan warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Adiprima Suraprinta. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas permasalahan air bersih yang tidak layak minum, polusi debu, serta limbah yang diduga ditimbun di area perusahaan.

Para warga menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi ini:

1. Penyediaan air bersih yang layak untuk diminum bagi masyarakat sekitar.

2. Penanganan polusi debu yang diduga berasal dari kegiatan perusahaan.

3. Pengeluaran kembali limbah yang ditimbun di dalam area perusahaan agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Tuntutan warga Desa Sumengko terhadap PT. Adiprima Suraprinta mengacu pada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kesehatan :

Baca Juga :  Laporan Skandal Dugaan Perzinaan di Unit PPA Polres Pasuruan, Setahun Berlalu Belum P21, Pelapor Tunggu Kepastian Hukum

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 68 menyebutkan Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Pasal 69 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 87 ayat (1): Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan wajib membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan:

Pasal 11: Setiap kegiatan usaha atau industri yang menggunakan air wajib menjaga kualitas air sesuai dengan standar yang berlaku dan tidak boleh mencemari sumber air yang digunakan masyarakat untuk konsumsi.

Baca Juga :  Bimtek DPMPTSP: Yang Dibayar Bukan Cuma Hotel, Outbound, dan EO, Berapa Uang Rakyat yang Dikeluarkan?

3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air:

Pasal 2: Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan air yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pasal 37: Setiap orang atau perusahaan yang melakukan pencemaran air wajib melakukan pemulihan kualitas air di daerah yang terkena dampak.

Para warga berharap agar PT. Adiprima Suraprinta segera menindaklanjuti tuntutan tersebut demi kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. Pemerintah daerah dan pihak berwenang diharapkan turut campur tangan dalam menangani permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga berencana untuk melanjutkan aksi hingga perusahaan memberikan tanggapan yang memadai. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

23 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto, Warga Desa Oro-Oro Ombo Tidak Memilih Tinggal di Sebelah TPA

23 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Awas, Takaran Asal-Asalan, Ini Sanksi Pidana dan Jeratan Hukum Bagi Penjual Miras Oplosan

21 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

21 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Pembangunan Irigasi Bina Marga Kabupaten Malang Dukung Kelancaran Pengguna Jalan Saat Musim Hujan

21 Agustus 2026 - 03:04 WIB

Dikabarkan Sejumlah Warung di Kecamatan Sukorejo Digerebek, Polisi Sita Puluhan Botol Miras Oplosan dan Berbagi Merek

20 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita Utama