Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Nov 2024 09:47 WIB ·

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Bangil, Termohon Satresnarkoba Polres Pasuruan Tidak Datang


 Sidang Perdana Gugatan Praperadilan di PN Bangil, Termohon Satresnarkoba Polres Pasuruan Tidak Datang Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Beberapa hari yang lalu Anderias Wuisan S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mukti Padjajaran melayangkan surat gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Bangil terhadap penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Sidang gugatan Praperadilan dijadwalkan hari ini Senin 04/11/2024, namun sayang dalam sidang yang pertama ini, pihak termohon atau penyidik dari Satresnarkoba tidak hadir, sehingga sidang ditunda pada Kamis 07/11/2024 mendatang.

Anderias Wuisan S.H, M.H mengatakan, penetapan kliennya atas nama “RS” sebagai tersangka merujuk pada kasus penangkapannya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan pada waktu yang lalu banyak kejanggalan, seperti pengakuan klien kami ia tidak pernah membawa barang haram seperti apa yang dituduhkan atau tidak ada barang bukti, dan perlakuan kekerasan pemukulan, pada waktu penangkapan pada klien kami itu tidak dibenarkan oleh hukum.

Baca Juga :  Isu Pocong Teror dan Menghantui Warga Desa Masangan, Kecamatan Bangil

“Klien kami dituduh sebagai pemilik barang. Ini tidak dibenar, karena pada saat penangkapan klien kami tidak membawa barang bukti atau paket sabu,”terangnya ke awak media. Senin (04/11/2024)

Baca Juga :  Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

Lebih lanjut ia menerangkan, mereka pihak penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Menurut kami ada kesalahan prosedur, makannya kami uji penetapan tersebut dalam gugatan prapradilan.

“Kami menilai dalam menetapkan klien kami pihak penyidik ada kesalahan prosedur,”tukasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama