METROPAGI.ID, PASURUAN- Beberapa hari yang lalu Anderias Wuisan S.H, M.H dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mukti Padjajaran melayangkan surat gugatan Prapradilan ke Pengadilan Negeri Bangil terhadap penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Sidang gugatan Praperadilan dijadwalkan hari ini Senin 04/11/2024, namun sayang dalam sidang yang pertama ini, pihak termohon atau penyidik dari Satresnarkoba tidak hadir, sehingga sidang ditunda pada Kamis 07/11/2024 mendatang.
Anderias Wuisan S.H, M.H mengatakan, penetapan kliennya atas nama “RS” sebagai tersangka merujuk pada kasus penangkapannya yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan pada waktu yang lalu banyak kejanggalan, seperti pengakuan klien kami ia tidak pernah membawa barang haram seperti apa yang dituduhkan atau tidak ada barang bukti, dan perlakuan kekerasan pemukulan, pada waktu penangkapan pada klien kami itu tidak dibenarkan oleh hukum.
“Klien kami dituduh sebagai pemilik barang. Ini tidak dibenar, karena pada saat penangkapan klien kami tidak membawa barang bukti atau paket sabu,”terangnya ke awak media. Senin (04/11/2024)
Lebih lanjut ia menerangkan, mereka pihak penyidik dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Menurut kami ada kesalahan prosedur, makannya kami uji penetapan tersebut dalam gugatan prapradilan.
“Kami menilai dalam menetapkan klien kami pihak penyidik ada kesalahan prosedur,”tukasnya. (Red)