Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 5 Nov 2024 06:13 WIB ·

Reskrim Polsek Gondanglegi Berhasil Tangkap Seorang Buronan Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan


 Reskrim Polsek Gondanglegi Berhasil Tangkap Seorang Buronan Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang, Akhirnya Berhasil Menangkap Inisial SD Salah Satu Pelaku, Dugaan Penipuan Dan Pengelapan Yang Selama Ini Buron, Dimana Sebelumnya Tim Unit Reskrim Telah Melakukan Penggerebekkan Juga Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan, Dengan Pelapor Dwi Irawanto (33) Warga Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Malang, Terlapor Inisial MFD (37) Warga Dusun Penjalinan Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR 22 Agustus 2024.

Sebelumnya kami sudah mengamankan inisial MFD beserta 1 unit mobil R4 Honda CRV Nopol N 1137 FZ di Mapolsek Gondanglegi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terhadap MFD, ada 2 nama yang disebutkan oleh MFD dan di duga terlibat dalam dugaan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP. Ucap IPDA Djoko Taufan Kuncoro S.H Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, saat di wawancarai oleh awak media diruang kerjanya.

Sesuai dari hasil pemeriksaan, Kronologi kejadian, Semula pelapor Dwi mendatangi MFD di rumahnya, alamat dusun penjalinan Kec Gondanglegi Kab Malang, untuk minta tolong dicarikan pekerjaan, tidak medapat pekerjaan malah MFD meminjam mobil miliknya selama 3 hari, dipinjamkanlah mobil itu, sedangkan ia sendiri diminta suruh untuk menunggu dirumah nya si MFD, Mobil di bawa oleh MFD bersama temannya dengan inisial SD untuk keluar entah kemana.

Baca Juga :  Nama Lembaganya Dicatut Dalam Pemberitaan Kurang Sedap, Ketua LBH Mukti Padjajaran Laporkan Oknum Wartawan Pasuruan

Dwi pemilik unit mobil selang 3 hari menunggu, MD dan MFD tidak datang, akhirnya Dwi memutuskan untuk pulang kerumah nya, siktar 2 minggu kemudian, Dwi kembali mendatangi MFD kerumahnya, untuk menanyakan Mobil yang dipinjam oleh MFD, namun mendapatkan jawaban bahwa Mobilnya, sudah di gadaikan kepada HD keluarga dari pemilik Hotel Bounty, yang beralamatkan di jalan Panglima Sudirman No.211, Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

sekitar waktu 5 (lima) bulan, ditunggu kabar, tidak ada kabar dari MFD, dwi si pemilik mobil merasa melapor perkara tersebut ke maPolsek Gondanglegi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan R4 Honda CRV Nopol N 1137 FZ yang dilakukan oleh MFD dan SD. Ungkap kanit.

Baca Juga :  Arena Judi Sabung Ayam di Desa Kedungmaling Sepi, Ada Dugaan Pindah ke Desa Temon Trowulan

Disisi lain awak media juga mencoba mewawancarai salah satu diduga pelaku, yang berhasil ditangkap senin 5 november 2024, di ruang kanit reskrim yaitu SD, dengan tangan di borgol, SD mengatakan kalo saya di tangkap HD juga harus ditangkap, karna si HD yang menerima/menggadai unitnya, jawab singkat SD kepada awak media.

SPDP Atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Adalah Surat Tertulis Yang Memberitahukan Kepada Kepala Kejaksaan Mengenai Dimulainya Proses Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Sesuai Dengan Pasal 1 Angka 16 Perkap 6/2019 Mengenai Penyidikan Tindak Pidana, sudah kami serahkan kekejaksaan, jadi kami akan terus menindak lanjut kasus ini sampai tuntas. Tegas Kompol Nyoto Gelar, S.Spi kapolsek gondanglegi.

Saat disinggung tentang beredarnya berita miring di beberapa media on line, terkait lambatnya penanganan kasus ini, “kami malah sangat berterimkasih kepada rekan-rekan media, berita itu kami anggap sebagai motivasi bagi kami kedepan, untuk terus melakukan perbaikan- perbaikan dalam melaksanakan tugas kami, menjadi lebih baik, lebih Prediktif, Responsibiltas, Transparan dan Berkeadilan., pungkas nya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Beberapa Penjual Kaki Lima Mengeluh Sering Kena Palak Oknum Petugas Angkasa Pura Juanda Surabaya

15 Januari 2025 - 03:18 WIB

Trending di Berita Utama