Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 5 Nov 2024 06:13 WIB ·

Reskrim Polsek Gondanglegi Berhasil Tangkap Seorang Buronan Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan


 Reskrim Polsek Gondanglegi Berhasil Tangkap Seorang Buronan Pelaku Dugaan Penipuan dan Penggelapan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Unit Reskrim Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang, Akhirnya Berhasil Menangkap Inisial SD Salah Satu Pelaku, Dugaan Penipuan Dan Pengelapan Yang Selama Ini Buron, Dimana Sebelumnya Tim Unit Reskrim Telah Melakukan Penggerebekkan Juga Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dan Atau Penggelapan, Dengan Pelapor Dwi Irawanto (33) Warga Tlogowaru Kecamatan Kedungkandang Malang, Terlapor Inisial MFD (37) Warga Dusun Penjalinan Gondanglegi Kulon Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, LP/B/36/VIII/2024/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR 22 Agustus 2024.

Sebelumnya kami sudah mengamankan inisial MFD beserta 1 unit mobil R4 Honda CRV Nopol N 1137 FZ di Mapolsek Gondanglegi, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terhadap MFD, ada 2 nama yang disebutkan oleh MFD dan di duga terlibat dalam dugaan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo 372 KUHP. Ucap IPDA Djoko Taufan Kuncoro S.H Kanit Reskrim Polsek Gondanglegi, saat di wawancarai oleh awak media diruang kerjanya.

Sesuai dari hasil pemeriksaan, Kronologi kejadian, Semula pelapor Dwi mendatangi MFD di rumahnya, alamat dusun penjalinan Kec Gondanglegi Kab Malang, untuk minta tolong dicarikan pekerjaan, tidak medapat pekerjaan malah MFD meminjam mobil miliknya selama 3 hari, dipinjamkanlah mobil itu, sedangkan ia sendiri diminta suruh untuk menunggu dirumah nya si MFD, Mobil di bawa oleh MFD bersama temannya dengan inisial SD untuk keluar entah kemana.

Baca Juga :  Door..!! Pelaku Curanmor Sadis Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan, Dua Temanya Dalam Pengejaran

Dwi pemilik unit mobil selang 3 hari menunggu, MD dan MFD tidak datang, akhirnya Dwi memutuskan untuk pulang kerumah nya, siktar 2 minggu kemudian, Dwi kembali mendatangi MFD kerumahnya, untuk menanyakan Mobil yang dipinjam oleh MFD, namun mendapatkan jawaban bahwa Mobilnya, sudah di gadaikan kepada HD keluarga dari pemilik Hotel Bounty, yang beralamatkan di jalan Panglima Sudirman No.211, Ketawang, Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

sekitar waktu 5 (lima) bulan, ditunggu kabar, tidak ada kabar dari MFD, dwi si pemilik mobil merasa melapor perkara tersebut ke maPolsek Gondanglegi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan R4 Honda CRV Nopol N 1137 FZ yang dilakukan oleh MFD dan SD. Ungkap kanit.

Baca Juga :  Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun di Pandaan Tega Habisi Nyawa Istri Sendiri

Disisi lain awak media juga mencoba mewawancarai salah satu diduga pelaku, yang berhasil ditangkap senin 5 november 2024, di ruang kanit reskrim yaitu SD, dengan tangan di borgol, SD mengatakan kalo saya di tangkap HD juga harus ditangkap, karna si HD yang menerima/menggadai unitnya, jawab singkat SD kepada awak media.

SPDP Atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Adalah Surat Tertulis Yang Memberitahukan Kepada Kepala Kejaksaan Mengenai Dimulainya Proses Penyidikan Oleh Penyidik Kepolisian Sesuai Dengan Pasal 1 Angka 16 Perkap 6/2019 Mengenai Penyidikan Tindak Pidana, sudah kami serahkan kekejaksaan, jadi kami akan terus menindak lanjut kasus ini sampai tuntas. Tegas Kompol Nyoto Gelar, S.Spi kapolsek gondanglegi.

Saat disinggung tentang beredarnya berita miring di beberapa media on line, terkait lambatnya penanganan kasus ini, “kami malah sangat berterimkasih kepada rekan-rekan media, berita itu kami anggap sebagai motivasi bagi kami kedepan, untuk terus melakukan perbaikan- perbaikan dalam melaksanakan tugas kami, menjadi lebih baik, lebih Prediktif, Responsibiltas, Transparan dan Berkeadilan., pungkas nya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 150 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejumlah Warga Desa Nogosari Kritik Keras, Tanah BUMDes Disulap Jadi Tempat Hiburan Malam, Bahkan Miras Diduga Dijual Bebas

23 Mei 2025 - 13:33 WIB

2 Motor Dalam Sepekan di Desa Pekoren Kecamatan Rembang Raib

23 Mei 2025 - 09:15 WIB

Laporannya di SP3, Mudji Laporkan Oknum Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

23 Mei 2025 - 08:45 WIB

Mediasi Tak Membuahkan Hasil, Konflik Sengketa Waris di Desa Gedok Wetan Berlanjut ke Ranah Hukum

22 Mei 2025 - 16:29 WIB

Dijual Bebas…!! Peredaran Miras di Kecamatan Wonosari Kab. Malang Membuat Masyarakat Resah

22 Mei 2025 - 10:17 WIB

Hampir 2 Tahun Menunggu Kepastian Hukum di Polres Pasuruan, Korban Penipuan Berharap Masih Ada Secercah Harapan

22 Mei 2025 - 09:39 WIB

Trending di Berita Utama