METROPAGI ID, PASURUAN- Kasus pinjaman fiktif koperasi, yang sudah dilaporkan ke Polres Pasuruan Unit Pidana Ekonomi (Pidek) mulai tahun 2022 sampai hari ini tidak ada tindakan pada pengurus Koperasi Mitra Usaha Pasuruan, kasus ini seakan jalan ditempat dari pihak penyidik Polres Pasuruan.
Pengakuan dari salah satu korban kridit fiktif atau salah satu karyawan Mitra Usaha Pasuruan yang enggan disebutkan namanya sempat menuturkan ,”bawasannya kami tidak pernah melakukan kredit apapun atau pun hutang pada Bank, tau tau muncul tagihan dari salah satu Bank dengan nominal ratusan juta.
“Kami merasa kaget, muncul ada tagihan ratusan juta atas nama kami, dan teman teman karyawan lainnya juga sama seperti apa yang kami rasakan, kemudian kami coba klarifikasi pada pihak koperasi Mitra Usaha Pasuruan, mereka para pengurusnya sudah menghilang entah kemana”, tegasnya. Jumat (15/11/2024)
Menurut sumber lainnya pada juga media mengatakan ini jelas adalah perbuatan para oknum pengurus Koperasi Karyawan Mitra Usaha Pasuruan yang sudah melakukan tindakan pidana penipuan dan pemalsuan dokumen dengan nominal hingga 35 Milyard rupiah, perlu diketahui juga tagihan kami ada dari Bank Jatim, Bank BSI, Danamon dan J Trust, Bank Mandiri dan banyak lagi”, pungkasnya.
Dan kejadian kredit fiktif ini sudah sepat viral oleh Cak Sholeh di IG nya dan para korban juga berkumpul melakukan press rilis saat itu tapi lagi lagi pihak polres Bangil Pasuruan tidak bergeming sepintas dari para korban mengatakan ,”Yang jelas Polres sudah masuk angin, makanya tidak berjalan sama sekali kasus besar ini, malah pengurusnya masih melenggang santai tanpa beban sedikitpun terkait kasus yang ada.
“Kami sangat menyangkan laporan yang sudah masuk di bulan Oktober 2022 oleh penyidik Polres Bangil Pasuruan hingga hari ini pun tidak ada kejelasan dan tindakan dari penyidik Polres Pasuruan dalam menangani kasus Kredit Fiktif ini. (Red)