Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Nov 2024 10:18 WIB ·

CV. Reyhan Construction Diduga Memalsukan Dokumen Syarat Untuk Mengikuti Tender Proyek di Kota Pasuruan


 CV. Reyhan Construction Diduga Memalsukan Dokumen Syarat Untuk Mengikuti Tender Proyek di Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, KOTA PASURUAN- Proyek pemasangan U dithc di bawah naungan Dinas PU Bina Marga Kota Pasuruan yang di kerjakan CV. Rayhan Contruction yang memenangkan lelang dengan nilai kontrak 451.270.699,27 dan masa pengerjaan terhitung 120 hari kalender ( 19 Juli sampai dengan 15 November 2013) diduga asal-asalan hal ini menuai kontroversi di masyarakat.

Selain itu, CV. Rayhan Contruction diduga kuat dalam memenangkan lelang dengan memanipulasi data meminjam sertifikasi tenaga profesional (SKT) milik orang lain begitu juga dalam pengerjaanya dilapangan, banyak sekali kekurangan atau tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditentukan dalam kesepakatan lelang.

Banyaknya laporan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparasi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyorot hal ini, lantaran ada indikasi kuat dalam pengerjaan pemasangan u ditch tidak sesuai RAB dan berpotensi merugikan keuangan negara demi meraub keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Gerah Dengan Pemberitaan, Para Mafia BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur Diduga Intimidasi Warga

“Banyaknya Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis pada proyek yang di kelola Dinas PU Bina Marga dan PUPR Kota Pasuruan.
Timbul pertanyaan besar di masyarakat dimana pengawas lapangan dan PPTK nya lalai hingga berpotensi merugikan keuangan Daerah (APBD) yang bersumber dari pajak masyarakat,”terang Samsul Arifin Ketua LSM Agtib ke awak media. Senin (18/11/2024)

Lebih lanjut Arifin memaparkan, dugaan pelanggaran teknis yang dilakukan oleh kontraktor tergolong berat dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya tidak adanya lantai dasar pada pekerjaan U Ditch beton, sebuah langkah standar yang seharusnya diterapkan untuk memastikan stabilitas dan daya tahan struktur saluran.pemasangan U ditch pada keadaan air tergenang yang seharusnya dikeringkan dulu.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

“Dugaan pelanggaran juga ditemukan dalam aspek elevasi dalam pemasangan U ditch beton, dari pengamatan kami dilapangan, pemasangan U ditch tersebut terindikasi dilakukan asal – asalan tanpa memperhatikan elevasi yang tepat serta banyak nya pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD ),”tambahnya.

Masih kata Ketua DPP LSM AGTIB, anggaran proyek – proyek tersebut sangat besar dan dibiayai oleh uang rakyat, untuk itu sudah kami layangkan surat aduan resmi terkait temuan-temuan kami di lapangan ke Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota.

“Sudah kami layangkan surat aduan ke Unit Tipikor Polres Kota dan saya berharap pihak aparat penegak hukum bisa mengungkap kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini, karena Bapak Presiden kita Prabowo Subianto menegaskan tidak ada lagi ruang untuk bernafas bagi Koruptor,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 260 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama