METROPAGI.ID, PASURUAN – Sejumlah warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti. Padjajaran layangkan surat peringatan atau surat somasi untuk yang kedua kalinya ke Kepala Desa. Senin (23/12/2024)
Tuntutanya warga masih sama seperti surat somasi yang pertama, mereka mendesak Ibu Kasun Sumberingin 2 “YN” dipecat dari jabatannya atau dengan ikhlas mengundurkan diri, karena selama ini dalam kepemimpinannya sebagai Kasun, warga menilai dan merasakan banyak yang tidak beres dalam urusan keuangan di Pemerintahan Desa.
“Tuntutan kami sama, seperti surat somasi yang pertama, kami sebagai warga sudah merasa tidak kuat dengan kepemimpinan Kasun “YN” kami meminta ibu Kasun mengundurkan diri atau kami tempuh jalur hukum, karena selamat ini banyak sekali urusan keuangan di Desa yang tidak beres, seperti beberapa warga sudah membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Namun faktanya ketika kita cek di Kecamatan di Dusun Sumberingin2 menunggak Pajak 26.000.000 dan ketika kami mau mengurus surat tanah, kita dimintai uang 2.000.000 untuk legalisir leter C Desa, sedangkan Kepala Desa pernah mengatakan ke kami, jika ingin meminta legalisir C Desa hanya dikenakan 500.000 saja, apakah itu bukan pungli namanya,”terangnya salah satu perwakilan warga ke metropagi.id.
Sementara itu Kepala Desa Sumbersuko ” Saiful Ma’ari” saat dikonfirmasi awak media, membenarkan jika warga melalui kuasa hukumnya LBH Mukti Padjajaran kirim surat somasi yang kedua kalinya.
“Sudah saya terima,” balasnya dalam pesan singkat.
Sayang hingga berita ini ditayangkan Ibu Kasun Sumberingin2 “YN” enggan menjawab saat dikonfirmasi awak media prihal desakan warga untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (Red)