Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Des 2024 03:37 WIB ·

Ketua GMPK Probolinggo Raya: Tidak Ada Istilah Tebang Pilih Dalam Pelaporan Pasca Pertambangan


 Ketua GMPK Probolinggo Raya: Tidak Ada Istilah Tebang Pilih Dalam Pelaporan Pasca Pertambangan Perbesar

METROPAGI.ID, PROBOLINGGO- Semakin banyaknya temuan pelanggaran pengusaha tambang di wilayah Kabupaten Probolinggo, menuai reaksi dari Gerakan Mayarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya.

Dalam hal ini tindakan yang dilakukan oleh Ketua GMPK Probolinggo Raya adalah melaporkan dua CV pemilik tambang galian C di Desa Puspan, Brani Kulon dan Ganting Wetan.

Namun dalam perjalanan proses pelaporan terhadap dua CV sabagaimana pada pemberitaan sebelumya, diketahui dua CV tersebut adalah CV. Wira Bhumi Persada dan CV. Bromo Indah Gemilang menjadi sorotan dari beberapa kalangan aktifis.

Perlu diketahui di Desa Ganting Wetan selain dua CV tersebut ada satu CV yang juga melakukan kegiatan penambangan di Desa tersebut, yaitu CV. Eksklusif. Namun sampai berita ini ditayangkan, tidak ada keluhan apapun dari para petani sehingga, CV. Eksklusif tidak masuk dalam laporan Ketua GMPK Probolinggo Raya.

Dengan adanya itu, salah seorang aktifis di Probolinggo “protes” kepada Ketua GMPK Peobolinggo Raya karena CV. Eksklusif tidak termasuk CV yang dilaporkan. Melalui aplikasi pesan berantai whatsapp aktifis tersebut menyayangkan atas tindakan dari Ketua GMPK yang diangganya telah tebang pilih dalam pelaporan.

Baca Juga :  Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

Selain Desa Ganting Wetan, CV. Eksklusif mempunyai lokasi tambang di beberapa titik, salah satunya di Desa Pegalangan Kidul. Lokasi tambang Pegalangan Kidul itulah yang dimaksud oleh aktifis tersebut, sesuai apa yang dimaksud dalam pembicaraannya dengan Ketua GMPK melalui pesan berantai whatsapp.

Saat media ini mengkonfirmasi pemilik CV. Eksklusif, H. Samsudin bahwa tambang di Pegalangan Kidul sudah selesai direklamasi, namun tanpa seijinnya, ada oknum yang melakukan penambangan atas tanah yang sudah direklamasi.

“Saya sudah mereklamasi tambang itu, (tambang di Pegalangan Kidul, red) namun tanpa seijin saya lahan tersebut ditambang oleh sesorang dan dikirim ke PT. MSU,” ungkap H. Samsudin selaku pemilik CV. Eksklusif. “Karena lahan yang sudah direklamasi “dikeruk” tanpa ijin maka kejadian itu kami Laporkan ke Polres Probolinggo,” imbuhnya.

Lebih lanjut H. Samsudin menyampaikan, “Apapun yang terjadi, baik itu untung ataupun rugi, penambang wajib melakukan reklamasi dan pascatambang agar tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Polemik Pelayanan Disdukcapil Memanas, Setelah Dibentak Oknum Pegawai, Warga Tempuh Jalur Audiensi ke Wali Kota Pasuruan

Dengan adanya tegoran dari salah seorang aktifis di Probolinggo bahwa GMPK tebang pilih atas pelaporan kegiatan Paska Tambang, Ketua GMPK Solehuddin menyampaikan bahawa GMPK akan melaporkan siapa saja pengusaha tambang yang melanggar aturan yang berlaku.

“Saya akan melaporkan siapapun yang melakukan pelaggaran hukum yang mengakibatkan kerugian masyarakat,” ujar Solehuddin. Dalam pelaporan berdasarkan pengaduan masyarakat yang pastinya kami lakukan invetigasi dan pengumpulan bukti – bukti pendukung, jadi kami tidak asal asalan membuat laporan,” imbuh Soleh. Selasa (31/12/2024)

Lebih lanjut Solehuddin mengatakan, silahkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh para pemilik tambang bisa mengadukan hak tersebut kepada kami.

“Kami akan melakukan investigasi dan pengumpulan bukti bukti pendukung, baru kami teruskan kepada pihak terkait, hal itu dilakukan agar tidak ada tudingan tebang pilih dalam penanganan masalah. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama