Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jan 2025 04:28 WIB ·

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM


 KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN, Polemik pro dan kontra terhadap dasar hukum pengelolaan dana hibah KONI dikalangan tokoh dan penggiat masyarakat kota Pasuruan, mendapatkan reaksi dan dukungan untuk segera melakukan upaya hukum atau pelaporan., Kamis 16 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polemik peanggaran dana hibah KONI bermula dari audiensi Elemen Masyarakat Pasuruan ( E-MAPAS) dengan DPRD Kota Pasuruan, selasa 14 Januar 2025 dimana dalam audiens tersebut KONI Pasuruan telah menerima aliran dana hibah sebesar 2,68 Milliar (2022), 4,7 Milliar (2023) dan 3,37 Milliar (2024) namun dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Pasuruan, ditemukan adanya catatan SPJ tidak didukung dengan bukti aslinya dan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkanya.

Tidak hanya itu dalam audiensi tersebut E-MAPAS menyoroti terkait dengan sistem peanggaran belanja personalia sampai pada biaya pembinaan cabang olahraga, ternyata KONI tidak berpedoman pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dalam menjalankan sistem peanggaran melainkan menggunakan dan berpedoman pada AD/ART KONI seperti yang disampaikan oleh Gansar Sulistiarso ketua KONI ” sistem peanggaran dan alokasi anggaran ke cabang olahraga, kita berbeda dengan KONI lainnya bahkan mungkin se Indonesia ” ujarnya.

Baca Juga :  Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena "Damai"

Tjahyono ketua E-MAPAS menyingkapi Polemik masalah ini mengatakan ” silakan mereka berargumen, tidak ada dalam sejarah pengetahuan saya sistem peanggaran dilakukan dengan berpedoman pada AD/ART kecuali non pemerintahan, AD/ART yang dimaksud adalah syarat cabang olahraga dibawah KONI dan berhak untuk mendapatkan anggaran hukan pada teknis, jumlah dan besaran anggaran, tidak bisa mengelola anggaran seenaknya sendiri karena ini lembaga penyelenggara pemerintahan yang menggunakan uang rakyat ” ujarnya

Baca Juga :  Apakah Pimpinan Tertinggi Organisasi Bisa Lepas dari Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana yang Diduga Fiktif?

Ditambahkan pula ” biarlah masalah ini kita uji di pengadilan, kita akan buka secara terang benderang biar hakim yang memutuskan, bagaimanapun azas produga tidak bersalah kita ke depankan, dalam waktu dekat E-MAPAS akan melakukan upaya hukum (pelaporan) ” imbuhnya

Terkait dengan pernyataan ketua E-MAPAS tersebut Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib, saat di konfirmasi melalui Chat Whatshaps mengatakan ” Jadi dalam hal ini Perwali berfungsi sebagai instrumen teknis yang mengatur tata cara pengelolaan dana hibah KONI secara global, di mana TAPD berperan dalam proses penganggaran dan evaluasinya, sementara APBD menjadi sumber pendanaan resminya. Untuk pembagian anggaran percabor masuk dalam wilayah kerja KONI sesuai dengan rumusan2 yg telah di buat dan disepakati melalui AD/ART oleh pengurus KONI ” ujarnya(sry&team)

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

Trending di Berita Utama