Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Jan 2025 04:28 WIB ·

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM


 KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM Perbesar

METROPAGI.ID-PASURUAN, Polemik pro dan kontra terhadap dasar hukum pengelolaan dana hibah KONI dikalangan tokoh dan penggiat masyarakat kota Pasuruan, mendapatkan reaksi dan dukungan untuk segera melakukan upaya hukum atau pelaporan., Kamis 16 Januari 2025.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Polemik peanggaran dana hibah KONI bermula dari audiensi Elemen Masyarakat Pasuruan ( E-MAPAS) dengan DPRD Kota Pasuruan, selasa 14 Januar 2025 dimana dalam audiens tersebut KONI Pasuruan telah menerima aliran dana hibah sebesar 2,68 Milliar (2022), 4,7 Milliar (2023) dan 3,37 Milliar (2024) namun dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Pasuruan, ditemukan adanya catatan SPJ tidak didukung dengan bukti aslinya dan anggaran tidak sesuai dengan peruntukkanya.

Tidak hanya itu dalam audiensi tersebut E-MAPAS menyoroti terkait dengan sistem peanggaran belanja personalia sampai pada biaya pembinaan cabang olahraga, ternyata KONI tidak berpedoman pada peraturan dan perundang undangan yang berlaku dalam menjalankan sistem peanggaran melainkan menggunakan dan berpedoman pada AD/ART KONI seperti yang disampaikan oleh Gansar Sulistiarso ketua KONI ” sistem peanggaran dan alokasi anggaran ke cabang olahraga, kita berbeda dengan KONI lainnya bahkan mungkin se Indonesia ” ujarnya.

Baca Juga :  Danrem 031/Wira Bima Tegaskan Tidak Pernah Backup Galian C

Tjahyono ketua E-MAPAS menyingkapi Polemik masalah ini mengatakan ” silakan mereka berargumen, tidak ada dalam sejarah pengetahuan saya sistem peanggaran dilakukan dengan berpedoman pada AD/ART kecuali non pemerintahan, AD/ART yang dimaksud adalah syarat cabang olahraga dibawah KONI dan berhak untuk mendapatkan anggaran hukan pada teknis, jumlah dan besaran anggaran, tidak bisa mengelola anggaran seenaknya sendiri karena ini lembaga penyelenggara pemerintahan yang menggunakan uang rakyat ” ujarnya

Baca Juga :  Warga Desa Gampong Tanjung Idi Rayeuk Tanam Pohon di Bekas Galian PDAM, Kondisi Lokasi Pekerjaan Bikin Geram

Ditambahkan pula ” biarlah masalah ini kita uji di pengadilan, kita akan buka secara terang benderang biar hakim yang memutuskan, bagaimanapun azas produga tidak bersalah kita ke depankan, dalam waktu dekat E-MAPAS akan melakukan upaya hukum (pelaporan) ” imbuhnya

Terkait dengan pernyataan ketua E-MAPAS tersebut Ketua DPRD Kota Pasuruan H. M. Toyib, saat di konfirmasi melalui Chat Whatshaps mengatakan ” Jadi dalam hal ini Perwali berfungsi sebagai instrumen teknis yang mengatur tata cara pengelolaan dana hibah KONI secara global, di mana TAPD berperan dalam proses penganggaran dan evaluasinya, sementara APBD menjadi sumber pendanaan resminya. Untuk pembagian anggaran percabor masuk dalam wilayah kerja KONI sesuai dengan rumusan2 yg telah di buat dan disepakati melalui AD/ART oleh pengurus KONI ” ujarnya(sry&team)

Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Olde Law Firm Menangkan Gugatan Lawan PT. Woori Finance Indonesia

15 Februari 2025 - 09:50 WIB

Mengapa Hanya Agen Kecil Pengedar Obat. Kecantikan Tanpa BPOM Yang Ditangkap Polres Malang, Sementara Big Bos Belum Tersentuh Hukum

15 Februari 2025 - 09:36 WIB

Hukum Harus Ditegakkan di Bumi Pasuruan, Para Terduga Pelaku Pengeroyokan Anak di Sukorejo Masih Bebas Berkeliaran

8 Februari 2025 - 04:20 WIB

Sulitnya Temui Tahanan di Polres Malang, Hak Tersangka Penjual Obat Tanpa BPOM Yang Akan Praperadilankan Ada Indikasi Dikebiri

7 Februari 2025 - 10:21 WIB

Princess Lea Elfara Sebagai Ketua Panitia di WORLD MEET Indonesia 2025

6 Februari 2025 - 12:09 WIB

Lapor Pak Polisi..!! Dugaan Modus Licik Distribusi Solar Ilegal di Banyuwangi Semakin Menjadi-jadi

5 Februari 2025 - 13:46 WIB

Trending di Berita Utama