Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jan 2025 13:26 WIB ·

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?


 Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ? Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Baru-baru ini ada kasus yang cukup menyedot perhatian publik, penggelapan dan penipuan satu unit mobil berjenis Xenia dengan Nopol N 1774 BX yang ditangani Polsek Karangploso (Polres Malang).

Diketahui surat Laporan Pengaduan Masyarakat tersebut atas nama pelapor Muhammad Slamet dengan Nomor STTLPM/2/1/2025/SPKT/POLSEK KARANGPLOSO/POLRES MALANG. atas dugaan penggelapan dan penipuan yang diduga dilakukan sebut saja (Ponali) nama disamarkan.

Menurut keluarga terduga pelaku penggelapan dan penipuan, kasus ini merasa janggalnya karena pada saat itu pelapor membawa terlapor (terduga pelaku) sebut saja (Ponali) nama disamarkan ke Polsek Karangploso namun tiba-tiba setelah sampai di Polsek terlapor langsung ditahan selama dua hari tanpa ada surat pemanggilan atau surat klarifikasi dahulu.

“Inikan laporan LPM, lah kok keluarga kami (Ponali) langsung ditahan selama dua hari tanpa surat pemanggilan klarifikasi dulu, meski setelah diintrogasi terduga pelaku mengakui jika mobil tersebut di gadaikan ke seseorang senilai 15.000.000 disinilah timbul keanehan mengapa, ketika kami berniat untuk mengembalikan mobil tersebut ke pemiliknya M. Slamet dengan menebus ke penggadai (penadah) malah jadi 25.000.0000 bukan 15.000.000 lagi, padahal waktunya belum sebulan,”ungkap keluarga terduga pelaku ke metropagi.id. Senin ( 20/01/2025)

Baca Juga :  33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

Lebih lanjut keluarga terduga pelaku membeberkan, kami sempat ramai bersitegang dengan pihak Kepolisian di Polsek Karangploso karena kami anggap penahanan saudara kami (Ponali) atau terduga pelaku tidak sesuai prosedur (SOP) yang ditentukan.

“Kami sempat adu arugumen dengan pihak penyidik karena kami anggap penangkapan saudara kami tidak sesuai Standar Operasional Prosedur dan lagi mengapa yang menerima gadai tidak di jerat dengan pasal sebagai penadah atau dikenakan pasal 480 sedangkan keluarga kami dijerat dengan pasal 378 atas dugaan penipuan dan penggelapan ini kan tidak adil namanya,, meski pada akhirnya kami dengan berat hati harus menebus mobil tersebut senilai 25.000.000,”tambah keluarga terduga pelaku.

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

Akan hal ini awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Karangploso AKP. Sumantri beliaunya mengatakan. Mohon maaf nggih, berita ini muncul setelah kasus selesai, saya juga gak paham kenapa berita ini sampai muncul.

“Mohon maaf haruse malah seneng, masalah sudah selesai,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Namun saat ditanya mengenai, kenapa penggadai tidak di jerat dengan pasal penadah? beliaunya menjawab siap.

Hal inilah memunculkan pertanyaan publik dan keluarga terduga pelaku penggelapan dan penipuan akan keanehan dan diduga penanganan dalam hal ini tidak sesuai prosedur yang sudah ditetapkan (SOP). (Red)

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Trending di Berita Utama