Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Feb 2025 16:49 WIB ·

Diduga Pasutri Asal Pakis Ditawari Oknum Penyidik Uang Damai Sebesar 200 Juta Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka di Polres Malang 


 Diduga Pasutri Asal Pakis Ditawari Oknum Penyidik Uang Damai Sebesar 200 Juta Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka di Polres Malang  Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Seorang wanita bernama “YNT” bertempat tinggal di wilayah Pakis, Kabupaten Malang dan diketahui ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan bersama suaminya yang bernama “HDI” oleh penyidik Polres Malang Kepanjen atas jeratan hukum dugaan jual belikan atau menyediakan produk farmasi, obat-obatan tanpa disertai izin atau tanpa disertai Lebel Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) lewat shopee. pada Kamis (30/01/2025).

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, saat pertama kali diperiksa oleh salah satu penyidik sebelum didampingi kuasa hukumnya di unit Tipidsus Polres Malang pada tanggal 20/01/2025 lalu dirinya mengaku sempat ditawarin uang negoisasi perdamaian supaya proses hukum tidak dilanjutkan saat diruang penyidikan.

“Pertama kali penyidik itu bilang, kamu mampunya berapa dan yang pantas kalau tidak pantas saya tidak berani mengajukan dan pertama saya ajukan uang 20.000.000, 30.000.000, 40.000.000 dan sampai mentok nominal 50.000.000 namun ia tidak mau menerima dan ia bilang simpan saja uang kamu, lah mintanya berapa pak, penyidik itu bilang 100.000.000, kalau gitu saya minta waktu satu minggu,”ujarnya ke metropagi.id. pada Kamis (30/01/2025)

Lebih lanjut YNT membeberkan, setelah saya meminta waktu satu minggu kata penyidiknya tidak bisa, bisanya hari Kamis dan kalau kamu mampu uang 100.000.000, saya berani mengajukan ke Kanit saya dan saya bilang ya udah pak saya mau.

Baca Juga :  33 Petani Pagak Menjerit, Tanaman Diduga Digusur Ekskavator: “Pemerintah Ada untuk Siapa?”

“Tetapi tidak lama kemudian ketika saya mau pulang ia bilang Kanitnya tidak mau, maunya 200.000.000, itupun kalau sudah di acc,”terangnya.

Dari pantauan awak media pada hari kamis (30/01/2025) sekira pukul 17.00 YNT dan HDI memenuhi panggilan Polres Malang lewat WhatsApp dengan didampingi kuasa hukumnya untuk diperiksa dan setelah pemeriksaan pasangan suami istri tersebut langsung ditetepakan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Akan hal ini ,kuasa hukum “YNT” Heri Siswanto, S.H, M.H melalui Anderias Wiusan, S.H, M.H, menanggapi akan hal ini dirinya mengatakan, kalau saya menilai yang di jual itu sesuai di konsumsi masyarakat pada umumnya dan sama yang dijual di apotik, dan selama ini tidak ada keluhan maupun korban dari apa yang mereka jual, cuma yang dijual klien kami memang tidak ada ijinnya dan ini yang menindak harusnya melibatkan Dinas Perijian dan BPOM.

“Klien kami ini menjual produknya lewat akun shopee dan Polisi sendiri yang pesan, pada akhirnya mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Malang, dan yang bikin janggal kenapa panggilan klien kami lewat WhatsApp bukan lewat surat resmi dari kepolisian serta mengapa suaminya yang bernama HDI ditetapkan juga sebagai tersangka, sedangkan ia tidak ikut-ikut dalam penjualan produk yang selama ini dijual istrinya lewat akun shoppe pribadi istrinya, kami sebagai kuasa hukum akan cari upaya hukum,”tegasnya. Senin ( 03/02/2025)

Baca Juga :  BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

Ssmentara itu, Kanit 3 Pidsus Ipda Andreas Surya Wiramakar saat dikonfirmasi tim awak media mengenai hal ini, ia menjelaskan, setelah kami melakukan pemeriksaan 1x 24 jam dan kami naikan ke sidik, hari itu sempat kami pulangkan karena saat itu sebagai saksi dan kita lakukan pemeriksaan lagi terbukti ternyata ia ikut penjual, dan itu sudah sesuai prosedur.

“Kalau mengenai uang yang diajukan tidak ada, karena saya sudah tanya sama anggota saya dan saya yakin anggota saya juga tidak akan berani, karena saat itu layak sidik dan tersangka saat pulang menghilangkan barang bukti dan rumahnya kami Policeline, dan kami sudah sesuai prosedur dan kami menilai tidak ada cacatnya dalam proses penyidikan,”tukasnya saat memberikan klarifikasi ke tim awak media. Bersambung… (Tim)

Artikel ini telah dibaca 536 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Trending di Berita Utama