Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Apr 2025 16:10 WIB ·

Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda TJLS, Mereka Menilai Kebijakan Tersebut Merugikan Masyarakat


 Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda TJLS, Mereka Menilai Kebijakan Tersebut Merugikan Masyarakat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari kalangan aktivis atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Pasuruan Raya.

Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Kebijakan (Gertak) yang di gagas oleh Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto (Lj), adakan pertemuan serius untuk menentukan langkah membahas Raperda TJSL yang dinilai akan merugikan masyarakat terdampak jika Raperda tersebut disahkan.

Pertemuan digelar di Kedai Mak Nik Jl. Raya Pandaan- Bangil, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh puluhan pentolan aktivis se Pasuruan Raya.

Dalam keterangan Lj sapaan akrab Direktur Pus@ka, menyampaikan bahwa hasil pertemuan kali ini, intinya kami menolak Raperda TJSL yang diniilai cacat formil dan harus dikaji ulang. Senin, 07/04/2025

Baca Juga :  Mempererat Silaturahmi, Pemdes Pingkuk Gelar Pengajian Umum dan Halal Bihalal 1447 H

“Kami menilai Raperda TJSL itu cacat formil, seharusnya CSR itu bersifat Giving Back To Society (timbal balik ke masyarakat), kalau sampai Raperda ini disahkan dan CSR diambil alih Pemerintah Daerah dengan alasan pemerataan, saya kira kurang tepat, karena masyarakat sekitar yang terdampak ini akan mengalamii kerugian yang lebih besar”, tegasnya.

Senada hal tersebut, Wahyu Nugroho selaku Sekjen LIRA Kabupaten Pasuruan juga menambahkan ada beberapa kriteria yang harus dilalui dalam membuat draft Raperda TJSL ini, dan harus melibatkan beberapa pihak yaitu Goverment, Pelaku Usaha dan Non Goverment (termasuk NGO/LSM), apakah itu sudah dilalui ?

Baca Juga :  "Skandal ‘Tangkap–Peras–Lepas’ Mengguncang Polres Batu, Oknum Satreskoba Diduga Patok Rp 50 Juta, Barang Bukti ‘Menyusut’, Hukum Jadi Dagangan?

“Kalau Raperda TJSL sampai disahkan, ini akan menutup ruang fungsi kontrol kita kepada kinerja Pemerintah Daerah, karena jelas dalam Pasal 16 menyebutkan, setiap ASN ataupun Kepala Desa dan siapapun di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang melakukan koordinasi secara langsung kepada badan usaha yang berkaitan sebagai penyelenggara TJSL, baik atas nama pribadi, atasnama Lembaga atau organisasi dan perangkat daerah, ini artinya kan dimonopoli”, tandasnya.

Siapa yang bertanggung jawab, jika ada Perusahaan yang melanggar, dia akan berbuat sewenang-wenang karena merasa dilindungi dan ada payung hukumnya, pungkasnya. (Red*)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama