Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Apr 2025 16:10 WIB ·

Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda TJLS, Mereka Menilai Kebijakan Tersebut Merugikan Masyarakat


 Gabungan NGO Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda TJLS, Mereka Menilai Kebijakan Tersebut Merugikan Masyarakat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL) Kabupaten Pasuruan, mendapat sorotan dari kalangan aktivis atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se Pasuruan Raya.

Gerakan Rakyat Untuk Transparansi Kebijakan (Gertak) yang di gagas oleh Direktur Pus@ka Lujeng Sudarto (Lj), adakan pertemuan serius untuk menentukan langkah membahas Raperda TJSL yang dinilai akan merugikan masyarakat terdampak jika Raperda tersebut disahkan.

Pertemuan digelar di Kedai Mak Nik Jl. Raya Pandaan- Bangil, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dihadiri oleh puluhan pentolan aktivis se Pasuruan Raya.

Dalam keterangan Lj sapaan akrab Direktur Pus@ka, menyampaikan bahwa hasil pertemuan kali ini, intinya kami menolak Raperda TJSL yang diniilai cacat formil dan harus dikaji ulang. Senin, 07/04/2025

Baca Juga :  Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

“Kami menilai Raperda TJSL itu cacat formil, seharusnya CSR itu bersifat Giving Back To Society (timbal balik ke masyarakat), kalau sampai Raperda ini disahkan dan CSR diambil alih Pemerintah Daerah dengan alasan pemerataan, saya kira kurang tepat, karena masyarakat sekitar yang terdampak ini akan mengalamii kerugian yang lebih besar”, tegasnya.

Senada hal tersebut, Wahyu Nugroho selaku Sekjen LIRA Kabupaten Pasuruan juga menambahkan ada beberapa kriteria yang harus dilalui dalam membuat draft Raperda TJSL ini, dan harus melibatkan beberapa pihak yaitu Goverment, Pelaku Usaha dan Non Goverment (termasuk NGO/LSM), apakah itu sudah dilalui ?

Baca Juga :  MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

“Kalau Raperda TJSL sampai disahkan, ini akan menutup ruang fungsi kontrol kita kepada kinerja Pemerintah Daerah, karena jelas dalam Pasal 16 menyebutkan, setiap ASN ataupun Kepala Desa dan siapapun di lingkungan Pemerintah Daerah dilarang melakukan koordinasi secara langsung kepada badan usaha yang berkaitan sebagai penyelenggara TJSL, baik atas nama pribadi, atasnama Lembaga atau organisasi dan perangkat daerah, ini artinya kan dimonopoli”, tandasnya.

Siapa yang bertanggung jawab, jika ada Perusahaan yang melanggar, dia akan berbuat sewenang-wenang karena merasa dilindungi dan ada payung hukumnya, pungkasnya. (Red*)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama