Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Apr 2025 17:54 WIB ·

Dituduh Tidak Transparan dan Lakukan Pungli Dalam Mengelola Keuangan, Mantan Mantri Pasar Desa Trewung Berikan Klarifikasi


 Dituduh Tidak Transparan dan Lakukan Pungli Dalam Mengelola Keuangan, Mantan Mantri Pasar Desa Trewung Berikan Klarifikasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Menanggapi pemberitaan terkait pemberhentiannya sebagai Mantri Pasar Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim melalui kuasa hukumnya memberikan hak jawab dan klarifikasi atas tuduhan pungutan liar (pungli) serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan pasar.

Kuasa hukum Abdul Karim, Wahyu Nugraha, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Klien kami secara rutin menyerahkan laporan keuangan pasar serta dana yang dikelola kepada Kepala Desa setiap bulannya. Semua dijalankan secara transparan dan akuntabel. Tidak pernah ada praktik pungli seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/04/2025).

Wahyu juga menjelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Trewung. Somasi tersebut bukan bentuk konfrontasi, melainkan langkah hukum untuk meminta penjelasan terkait prosedur pemberhentian Abdul Karim yang dinilai sepihak dan tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga :  Dilacak Melalui GPS, Reskrim Polsek Purwosari Amankan Mobil Curian L300 di Sampang

“Somasi kami ajukan karena tidak ada mekanisme maupun alasan resmi yang disampaikan atas pemberhentian itu. Kami kemudian meminta audiensi sebagai upaya penyelesaian secara baik-baik,” lanjutnya.

Audiensi tersebut akhirnya dilaksanakan pada Rabu (23/04/2025) di Balai Desa Trewung. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Karim dan Kepala Desa sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perlunya pemulihan nama baik Abdul Karim yang telah tercemar akibat pemberitaan yang beredar di masyarakat.

Baca Juga :  Risiko Hukum "Back-to-Forest" Pasca TMKH, Pansus Real Estate Didesak Agar Segera Mengeluarkan Rekomedasi Akhir

“Kami mengapresiasi respons positif dari Kepala Desa. Namun, kami juga menekankan bahwa pemulihan nama baik klien kami adalah hal penting, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut,” kata Wahyu.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Kepala Desa Trewung juga menyatakan kesediaannya untuk membayarkan sisa gaji Abdul Karim selama 14 hari kerja yang belum diterima pasca pemberhentiannya.

Melalui hak jawab ini, Abdul Karim menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Mantri Pasar, dirinya telah menjalankan tugas dengan profesional, jujur, dan terbuka kepada seluruh pihak terkait. (Red)

Artikel ini telah dibaca 216 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama