Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Apr 2025 17:54 WIB ·

Dituduh Tidak Transparan dan Lakukan Pungli Dalam Mengelola Keuangan, Mantan Mantri Pasar Desa Trewung Berikan Klarifikasi


 Dituduh Tidak Transparan dan Lakukan Pungli Dalam Mengelola Keuangan, Mantan Mantri Pasar Desa Trewung Berikan Klarifikasi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Menanggapi pemberitaan terkait pemberhentiannya sebagai Mantri Pasar Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim melalui kuasa hukumnya memberikan hak jawab dan klarifikasi atas tuduhan pungutan liar (pungli) serta ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan pasar.

Kuasa hukum Abdul Karim, Wahyu Nugraha, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik kliennya.

“Klien kami secara rutin menyerahkan laporan keuangan pasar serta dana yang dikelola kepada Kepala Desa setiap bulannya. Semua dijalankan secara transparan dan akuntabel. Tidak pernah ada praktik pungli seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/04/2025).

Wahyu juga menjelaskan, bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kepala Desa Trewung. Somasi tersebut bukan bentuk konfrontasi, melainkan langkah hukum untuk meminta penjelasan terkait prosedur pemberhentian Abdul Karim yang dinilai sepihak dan tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga :  Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

“Somasi kami ajukan karena tidak ada mekanisme maupun alasan resmi yang disampaikan atas pemberhentian itu. Kami kemudian meminta audiensi sebagai upaya penyelesaian secara baik-baik,” lanjutnya.

Audiensi tersebut akhirnya dilaksanakan pada Rabu (23/04/2025) di Balai Desa Trewung. Dalam pertemuan tersebut, Abdul Karim dan Kepala Desa sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perlunya pemulihan nama baik Abdul Karim yang telah tercemar akibat pemberitaan yang beredar di masyarakat.

Baca Juga :  SINERGI CIPTAKAN GENERASI TANGGUH, SMKN 1 DONOROJO GANDENG KORAMIL GEMBLENG MENTAL SISWA BARU 2026

“Kami mengapresiasi respons positif dari Kepala Desa. Namun, kami juga menekankan bahwa pemulihan nama baik klien kami adalah hal penting, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan dari pemberitaan tersebut,” kata Wahyu.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Kepala Desa Trewung juga menyatakan kesediaannya untuk membayarkan sisa gaji Abdul Karim selama 14 hari kerja yang belum diterima pasca pemberhentiannya.

Melalui hak jawab ini, Abdul Karim menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Mantri Pasar, dirinya telah menjalankan tugas dengan profesional, jujur, dan terbuka kepada seluruh pihak terkait. (Red)

Artikel ini telah dibaca 234 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

SMP NEGERI 6 NGAWI SUKSES SELENGGARAKAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027

23 Juli 2026 - 12:37 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Sensasi Ngopi Sore yang Asri dan Elegan di Kopling Magenta Gempol

23 Juli 2026 - 00:54 WIB

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Trending di Berita Utama