Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Apr 2025 11:58 WIB ·

Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif Yang Diduga Melibatkan Oknum Pegawai Bank BRI Rp.5,18 Miliar


 Kejari Surabaya Bongkar Kredit Fiktif Yang Diduga Melibatkan Oknum Pegawai Bank BRI Rp.5,18 Miliar Perbesar

METROPAGI.ID, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan seorang wanita berinisial Maria Piala, pelaku utama dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp5,18 miliar. Dalam menjalankan aksinya, Maria Liana diketahui bekerja sama dengan oknum pegawai Bank BRI unit Mulyosari.

“Kami menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk mengungkap keterlibatan Maria Liana dalam pembuatan kredit fiktif,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Jumat malam, 25 April 2025.

Baca Juga :  Tiga Penonton Dikeroyok saat Karnaval Sound Horeg Bersih Desa Sidorejo Jabung, Satu Diantaranya Perempuan Hamil Muda

Putu menjelaskan kasus ini bermula saat Maria Liana mengajukan pinjaman fiktif dengan dokumen yang tidak valid. Proses pencairan dana dilakukan tanpa verifikasi dan mekanisme resmi, karena dibantu oleh pihak internal bank yang diduga turut terlibat.

Menurut Putu, pelaku berhasil mencairkan dana miliaran rupiah dari pengajuan kredit yang tidak sesuai prosedur, berkat bantuan internal bank. “Dari sana, pelaku memperoleh total dana sebesar Rp5,18 miliar,” ujarnya.

Pihak Kejari masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain. “Yang pasti ada, tapi masih kami dalami lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

Atas perbuatannya, Maria Liana dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, Maria Liana langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya, cabang Kejati Jatim. “Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” pungkasnya. (Lim)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama