Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Mei 2025 06:46 WIB ·

Salah Satu Tahanan Rutan Polres Malang Meninggal Dunia Ada Dugaan Dikeroyok, Siapa Yang Bertanggung Jawab


 Salah Satu Tahanan Rutan Polres Malang Meninggal Dunia Ada Dugaan Dikeroyok, Siapa Yang Bertanggung Jawab Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Ada salah satu tahanan Polres Malang meninggal dunia ada dugaan dianiya sesam tahanan, para keluarga kaget bukan kepayang setelah mendapatkan amplop berwarna coklat, amplop tersebut bertuliskan Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim. Yang tertulis disurat tentang dugaan tindak pidana.

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang menyebabkan matinya orang” Jo ” Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana yang dimaksud pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP yang terjadi pada hari kamis 27 Maret 2025, di Rutan Polres Malang kelurahan Ardirejo Kecamatan kepanjen Kab Malang.

Sesuai surat SPDP /122/IV/2025/RESKRIM, ada 11 Nama di nyatakan tersangka, dengan tembusan surat, Kapolres Malang, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Pelapor dan Tersangka.

SPDP /122/IV/2025/RESKRIM Surat pemberitahuan dimulai penyidikan, malang pada hari selasa 8 April 2025 Nomor Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim, dengan Nomor laporan LP/B/133/III/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 28 Maret 2025.

Satu keluarga tersangka kaget, karna dapat kiriman amplop coklat, yang isinya surat pemberitahuan dimulai penyidikan dari Polres, bingung campur heran, karna salah satu keluarga yang jadi tersangka dan keberadaannya saat ini, masih jadi tahanan rutan polres Malang, masak bisa melakukan pelanggaran lagi, sedang perkara yang sebelumnya prosesnya masih berjalan, belum vonis, kata salah satu dengan inisial (F) Istri salah satu tersangka bersama inisial (A) ibuknya, saat wawancara dengan awak media.

Baca Juga :  Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

“Saya bingung dan berharap nantinya vonisnya bisa ringan, sambil bertanya ke awak media, kok bisa ya dalam rutan terjadi hal seperti itu, apalagi korbannya sampek meninggal, kan ada petugas penjaga disitu, apa tidak ada CCTV nya untuk mengetahui siapa pelaku yang sebenarnya, dari CCTV tersebut kan juga bisa ketahuan, siapa yang memulai awal terjadinya insiden tersebut,” ujarnya. Kamis ( 09/05/2025 )

Menilai akan hal ini, salah satu pemerhati hukum menyampaikan ke awak media, “kami mendapatkan kabar kalo tahanan rutan Polres Malang ada yang meninggal, disebabkan ada dugaan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan dalam rutan polres, informasi itu dari dalam, katanya saat dibuka hasil rekaman cctvnya, salah satu pelaku memfasilitasi adalah salah satu tahanan.

“Dengan kasus dugaan 480, yang kemarin tertangkap oleh petugas Polsek Gondanglegi, informasi yang saya dapat seperti itu, ya saya tidak tau dari hasil pemeriksaan, orang itu masuk dalam catatan apa tidak, saya tidak tau, itu kan kewenangan penyidikan mas,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolres Malang saat di konfirmasi terkait peristiwa 170 di rutan Polres, perkara tersebut sudah ditangani, berkas perkara sudah di kejaksaan, para pelaku diperberat ancaman pidananya ditambah 1/3, namun saat ditanya berapa pelakunya, Kapolres malang sepertinya enggan menjawab.

Baca Juga :  Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

Menurut masyarakat menilai jika terjadi penganiayaan dan/atau pengeroyokan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres, maka pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan administratif siapa?

Apa aparat kepolisian yang mengelola dan menjaga rutan tersebut,?

Sesuai tupoksi, 1. Kapolres (Kepala Kepolisian Resor),Sebagai penanggung jawab utama di tingkat Polres, Kapolres bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dan keamanan di bawah wilayah hukumnya, termasuk rutan.

2. Kepala Rutan / Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Tahti)
Pejabat yang bertugas langsung dalam pengelolaan tahanan bertanggung jawab atas pengawasan, keamanan, dan keselamatan tahanan selama dalam penguasaan Polri.

3. Petugas jaga / piket saat kejadian
Jika kejadian terjadi saat jam jaga tertentu, maka petugas jaga saat itu juga dapat dimintai pertanggungjawaban, baik karena kelalaian maupun keterlibatan.

4. Yang pasti pelaku langsung, jika penganiayaan dilakukan oleh tahanan lain, maka pelaku juga harus dikenakan sanksi pidana tambahan.

Dan untuk Tindak Lanjut, apakah Propam selalu (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) dapat melakukan penyelidikan atas pelanggaran kode etik atau disiplin anggota, Apa Komnas HAM atau Kompolnas juga akan turun tangan jika diduga ada pelanggaran HAM dan apakah Laporan masyarakat atau keluarga korban ke instansi pengawas eksternal bisa mempercepat proses penegakan hukum, mungkin atau akan selalu jadi pertanyaan publik. ( Fr )

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jadi Sorotan, Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi Buntut Penangkapan Tiga Anggota DPRD Terkait Narkoba

2 November 2026 - 12:31 WIB

Pesta Miras Berujung Tragis, Wanita Pemandu Lagu Asal Sidoarjo Hembuskan Napas Terakhir di Karaoke 86 Kota Pasuruan

2 November 2026 - 08:29 WIB

Tertidur di Warung Area Terminal Pandaan, Wartawan Jadi Korban Pencurian, HP Raib Digondol Maling

2 November 2026 - 06:59 WIB

Permainkan Beras Bersubsidi SPHP Sebanyak 20 Ton Polres Pasuruan Tangkap 4 OrangTersangka

31 Oktober 2026 - 04:27 WIB

DPD PSI Pasuruan Tabuh Gong Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol

25 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Praktik Judi Sabung Ayam Malang di Desa Donowarih, Karangploso Digerebeg Polisi

25 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama