Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Mei 2025 08:56 WIB ·

Polres Pasuruan Mulai Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Yang Bernuansa Sara


 Polres Pasuruan Mulai Usut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Yang Bernuansa Sara Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Polres Pasuruan mulai mengusut penyebar isu dugaan ujaran kebencian dan bermuatan Sara, antar golongan atau merendahkan marwah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang di unggah di status WhatsApp diduga dilakukan oleh salah satu oknum perangkat desa (Kasun) di wilayah Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, dan unggahan tersebut tersebar di berbagai platform groub-groub WhatsApp dimana diketahui isi dalam unggahan tersebut sebagai berikut :

Sakera lahir/mulai terbentuk tidak pernah mengorek-ngorek kesalahan pemerintah atau oknum negara. Tidak seperti lembaga/ormas sebelah yang sering unjuk rasa ke pemerintah, bahkan mengkritik kinerja oknum negara lalu memviralkan dengan tujuan mendapat uang amplop untuk lembaga/ormas tersebut.”

“Jadi, saran untuk pihak kepolisian, kalau ada laporan tentang Sakera jangan langsung ditanggapi, mohon klarifikasi dulu kebenarannya. Jujur saja, Sakera tidak akan bergerak kalau tidak diprovokasi terlebih dahulu. Tolong resapi kata-kata saya itu, nggeh.” begitulah kata-kata Potongan whatsap yang beredar.

Baca Juga :  Wagub LIRA Jatim Soroti Kios dan Lapak Terbengkalai di Lantai 2 Mall Poncol, Desak Disperindag dan UPT Bertindak Nyata

Kata-kata tersebut memunculkan serta memicu beragam reaksi keras di masyarakat termasuk petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) melaporkan oknum Kasun tersebut ke Polres Pasuruan.

“Benar hari ini saya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pasuruan atas laporan yang saya layangkan beberapa hari yang lalu lalu, dengan didampingi penasihat hukum saya Heri Siswanto S.H, M.H saya dicecar berbagai pertanyaan, termasuk siapa yang menggungah serta tersebar di groub-groub mana saja,”ujarnya Arifin ketua DPP LSM AGTIB ke metropagi.id. Rabu (28/05/2025)

Sementara itu Heri Siswanto S.H, M.H selaku kuasa hukum LSM AGTIB membenarkan hal ini, ya klien kami hari ini atau pada hari Rabu mendapat panggilan dari penyidik Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa Sara selanjutnya saksi-saksi atau terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga :  Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

“Alhamdulillah klien kami bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dengan lancar dan setelah itu kami diberi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh kepolisian dengan nomer B/412/VRES/1.24.2025/Satreskrim, harapan kami terduga pelaku dapat dihukum sesuai dengan undang-undang berlaku di negara kita, supaya ini menjadi pelajar atau contoh bagi setiap orang agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengunggah atau menulis sesuatu di media sosial, yang dikonsumsi banyak orang,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama