Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Jun 2025 03:49 WIB ·

Sejumlah Proyek Pembangunan di Desa Pamotan Malang Terindikasi Fiktif


 Sejumlah Proyek Pembangunan di Desa Pamotan Malang Terindikasi Fiktif Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Koordinator warga peduli desa Pamotan, Wagiman, menyuarakan kegeramannya atas sejumlah proyek pembangunan fiktif di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Ia menyebut beberapa proyek di Desanya yang seharusnya terealisasi pada 2023 dan 2024, justru baru muncul di anggaran 2025. Hal ini diduga kuat terkait penggelapan anggaran oleh oknum pejabat desa.

“Kami menduga ada korupsi. APIP dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujar Wagiman saat diwawancarai media.

Sebagai bentuk protes, warga telah mengirim surat teguran ke BPD, Pemerintah desa, dan kecamatan. Mereka juga menggelar aksi unjuk rasa di kantor desa serta melaporkan kasus ini ke Kapolres, Kejari Malang, dan Inspektorat.

Baca Juga :  Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

Wagiman menegaskan, siapapun pelakunya harus diproses hukum, termasuk jika pelaku adalah kerabat kepala desa. Ia berharap Inspektorat dan Tipikor turun langsung mengecek dugaan proyek fiktif, bukan sekadar menyelesaikan secara kekeluargaan.

Ketika media mendatangi kantor desa Pamotan (Senin, 2 Juni 2025), staf TU Irma menyampaikan bahwa kepala desa sedang tidak di tempat, dan tak ada pihak lain yang bersedia memberikan keterangan. Nomor kontak wartawan hanya dicatat untuk “menunggu jadwal kades”.

Baca Juga :  Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

Sementara itu, Kadis DPMD Eko Murgianto mengaku telah meneruskan laporan warga ke Camat Dampit. Lewat pesan WhatsApp, camat menyebut sudah menindaklanjuti tiga proyek bermasalah. Pelaksana kegiatan disebut telah mengundurkan diri, dan pengembalian dana sedang dikonsultasikan ke Inspektorat.

Namun, muncul pertanyaan dari warga: Mengapa proyek fiktif bisa lolos dari tahap perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ)? Apakah pengawasan dari camat dan tim pengawas desa selama ini hanya formalitas? (Fr)

Artikel ini telah dibaca 401 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama