Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Jun 2025 04:35 WIB ·

Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan Gawat Darurat Calo


 Pengadilan Agama Bangil Kabupaten Pasuruan Gawat Darurat Calo Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan makelar kasus (Markus) bergentayangan dan tumbuh subur di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mencuat, hal ini tentunya menjadi sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat.

Dari informasi dan bukti-bukti foto yang diberikan, awak media mencoba menelusuri dengan datang ke Pengadilan Agama dan benar saja terpantau oknum LSM, oknum Mudin, bahkan oknum LPA menjadi calo atau makelar kasus, dimana mereka tidak punya tupoksi dan legalitas yang jelas, namun mereka dengan leluasa keluar masuk ruang Pengadilan Agama layaknya seorang pengacara atau lowyer yang sedang mendampingi klien dalam pengurusan Dispensasi umur pernikahan maupun perceraian.

Hal ini tentunya mengundang kritikan keras dari praktisi hukum asal Pasuruan, Solikhul Aris SH, ia menyayangkan maraknya dugaan markus yang tumbuh subur di Pengadilan Agama Bangil, padahal sudah dijelaskan di peraturarn Mahkamah Agung, begini bunyinya :

“Larangan bagi makelar kasus masuk lingkungan pengadilan agama adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hal ini telah jelas diatur dalam Perma nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan, Perma Ini juga bertujuan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah”, urainya.

Baca Juga :  Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, "Samsul Hidayat" Bantah Keras

Aris juga menambahkan jika dugaan markus di lingkungan Pengadilan Agama Bangil dibiarkan terus, tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan kasus dugaan ini, ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI,”ujarnya ke awak media.

Sementara itu, dikonfirmasi Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik SH.MH. saat di konfirmasi awak media, melalui Panitera Muda Hukum, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Rabu, 11/06/2025

“Kami sudah membagi tiga zona yaitu zona hijau, kuning dan zona merah, tamu hanya bisa di zona hijau dan kuning, tidak diperkenankan ke zona merah, zona merah hanya khusus untuk yang berperkara dan kuasa hukumnya, jika yang berperkara menunjuk pengacara untuk mendampinginya, yang berhak masuk zona merah”, jelasnya.

Baca Juga :  Sengketa Aset TKD Segaran Belum Kelar, Kini Dugaan Nepotisme Menghantui Perumda Malang, Setelah Beberapa Kerabat Dari Pejabat Dilantik

Ketika ditanya soal hasil temuan di lapangan terkait maraknya markus yang bermain di Pengadilan Agama Bangil, mengaku segera melaporkan hasil temuan ini kepada Ketua Pengadilan.

“Kami akan sampaikan hasil temuan rekan-rekan media, kepada Ketua Pengadilan, agar segera ditindaklanjuti, dan menemukan solusinya”, ucapnya.

Selanjutnya ketika ditanya lagi terkait rumor yang berkembang di masyarakat adanya Mou antara Paguyuban Modin dan Pengadilan Agama Bangil untuk memudahkan berperkara di Pengadilan Agama, Dedi Kurniawan membantah adanya rumor tersebut.

“Sejak saya bekerja di Pengadilan Agama sampai sekarang, tidak pernah mengetahui, menjumpai ataupun melihat sendiri adanya Mou semacam itu,dan mambantah rumor tersebut, kami memang ada Mou tapi dengan Disdukcapil dan Dinas Kesehatan”,terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama