METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan makelar kasus (Markus) bergentayangan dan tumbuh subur di Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur mencuat, hal ini tentunya menjadi sorotan dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat.
Dari informasi dan bukti-bukti foto yang diberikan, awak media mencoba menelusuri dengan datang ke Pengadilan Agama dan benar saja terpantau oknum LSM, oknum Mudin, bahkan oknum LPA menjadi calo atau makelar kasus, dimana mereka tidak punya tupoksi dan legalitas yang jelas, namun mereka dengan leluasa keluar masuk ruang Pengadilan Agama layaknya seorang pengacara atau lowyer yang sedang mendampingi klien dalam pengurusan Dispensasi umur pernikahan maupun perceraian.
Hal ini tentunya mengundang kritikan keras dari praktisi hukum asal Pasuruan, Solikhul Aris SH, ia menyayangkan maraknya dugaan markus yang tumbuh subur di Pengadilan Agama Bangil, padahal sudah dijelaskan di peraturarn Mahkamah Agung, begini bunyinya :
“Larangan bagi makelar kasus masuk lingkungan pengadilan agama adalah untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hal ini telah jelas diatur dalam Perma nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan Pengadilan, Perma Ini juga bertujuan agar proses persidangan berjalan adil, transparan, dan bebas dari intervensi yang tidak sah”, urainya.
Aris juga menambahkan jika dugaan markus di lingkungan Pengadilan Agama Bangil dibiarkan terus, tidak menutup kemungkinan, kami akan melaporkan kasus dugaan ini, ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung RI,”ujarnya ke awak media.
Sementara itu, dikonfirmasi Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik SH.MH. saat di konfirmasi awak media, melalui Panitera Muda Hukum, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku. Rabu, 11/06/2025
“Kami sudah membagi tiga zona yaitu zona hijau, kuning dan zona merah, tamu hanya bisa di zona hijau dan kuning, tidak diperkenankan ke zona merah, zona merah hanya khusus untuk yang berperkara dan kuasa hukumnya, jika yang berperkara menunjuk pengacara untuk mendampinginya, yang berhak masuk zona merah”, jelasnya.
Ketika ditanya soal hasil temuan di lapangan terkait maraknya markus yang bermain di Pengadilan Agama Bangil, mengaku segera melaporkan hasil temuan ini kepada Ketua Pengadilan.
“Kami akan sampaikan hasil temuan rekan-rekan media, kepada Ketua Pengadilan, agar segera ditindaklanjuti, dan menemukan solusinya”, ucapnya.
Selanjutnya ketika ditanya lagi terkait rumor yang berkembang di masyarakat adanya Mou antara Paguyuban Modin dan Pengadilan Agama Bangil untuk memudahkan berperkara di Pengadilan Agama, Dedi Kurniawan membantah adanya rumor tersebut.
“Sejak saya bekerja di Pengadilan Agama sampai sekarang, tidak pernah mengetahui, menjumpai ataupun melihat sendiri adanya Mou semacam itu,dan mambantah rumor tersebut, kami memang ada Mou tapi dengan Disdukcapil dan Dinas Kesehatan”,terangnya. (Red)