Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Jun 2025 13:59 WIB ·

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi


 Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pernikahan di bawah umur mencerminkan dilema antara hak individu dan perlindungan anak. Meskipun dispensasi mungkin diperlukan dalam beberapa kasus, penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan tidak mengorbankan hak-hak anak. Upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini harus terus dilakukan untuk melindungi masa depan generasi muda.

Diketahui baru-baru ini menurut informasi Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan dalam sehari mengabulkan empat puluh lima (45) pemohon perkawinan anak dibawah umur atau Dispensasi dan enam (6) permohonan perceraian di kantor urusan agama (KUA) Winongan, dalam hal ini menjadi kontroversi dan perbincangan di masyarakat.

“Kami dengar informasi dalam sehari Pengadilan Agama Bangil telah menyetujui 45 pengajuan Dispensasi dan ini sangat luar biasa, seharusnya para Hakim di PA Bangil lebih bijak dan arif dalam memutuskan perkara sidang Dispensasi, karena mengawinkan anak di bawah umur di Indonesia berpusat pada perdebatan antara hak individu untuk menikah dan perlindungan anak dari dampak negatif pernikahan dini,”ujar H. Safii salah satu tokoh masyarakat ke awak media. Selasa (17/06/2025).

Baca Juga :  Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

Lebih lanjut H. Safii menilai dalam hal perkara perkawinan anak usia dini di Indonesia sering memicu perdebatan karena Dispensasi seringkali diberikan dalam kasus kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial ekonomi, yang dapat merugikan perkembangan anak. Mereka yang akan melangsungkan perkawinan tetapi usianya di bawah 19 tahun harus meminta dispensasi kawin kepada PA.

“Permintaan Dispensasi kawin harus berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, jangan asal di setujui karena nantinya akan muncul permasalah baru, seperti perceraian semakin meningkat, karena mereka pikiranya masih anak-anak. Memang Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, sebelum perubahan dan Dispensasi perkawinan masih memungkinkan melalui pengadilan,”tegasnya.

Baca Juga :  Akses Pembiayaan BRI Bantu Warung Soto H. Fauzi Perluas Usaha hingga Omzet Belasan Juta per Hari

Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Winongan, Kabupaten Pasuruan “Nur Khotib”saat dimintai keterangan tim awak media, ia membenarkan jika hari ini ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang perkara, Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara.

“Jumlah perkara Hari ini Selasa 17/06/2025 ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara,”terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lewat BRILink Agen, BRI Perkuat Akses Keuangan hingga Pelosok Kabupaten Situbondo

22 Juli 2026 - 02:04 WIB

Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

22 Juli 2026 - 01:55 WIB

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Trending di Berita Utama