Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Jun 2025 13:59 WIB ·

Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi


 Luar Biasa..!! PA Bangil Sehari Kabulkan 45 Perkawinan Anak Dibawah Umur Lewat Dispensasi, Hal Ini Menimbulkan Kontroversi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pernikahan di bawah umur mencerminkan dilema antara hak individu dan perlindungan anak. Meskipun dispensasi mungkin diperlukan dalam beberapa kasus, penting untuk memastikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan matang dan tidak mengorbankan hak-hak anak. Upaya pencegahan dan penanganan pernikahan dini harus terus dilakukan untuk melindungi masa depan generasi muda.

Diketahui baru-baru ini menurut informasi Pengadilan Agama Bangil, Kabupaten Pasuruan dalam sehari mengabulkan empat puluh lima (45) pemohon perkawinan anak dibawah umur atau Dispensasi dan enam (6) permohonan perceraian di kantor urusan agama (KUA) Winongan, dalam hal ini menjadi kontroversi dan perbincangan di masyarakat.

“Kami dengar informasi dalam sehari Pengadilan Agama Bangil telah menyetujui 45 pengajuan Dispensasi dan ini sangat luar biasa, seharusnya para Hakim di PA Bangil lebih bijak dan arif dalam memutuskan perkara sidang Dispensasi, karena mengawinkan anak di bawah umur di Indonesia berpusat pada perdebatan antara hak individu untuk menikah dan perlindungan anak dari dampak negatif pernikahan dini,”ujar H. Safii salah satu tokoh masyarakat ke awak media. Selasa (17/06/2025).

Baca Juga :  Tangkapan Besar, Unit Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Barang Bukti Sabu 51,83 Gram Dari Seorang Buruh Tani

Lebih lanjut H. Safii menilai dalam hal perkara perkawinan anak usia dini di Indonesia sering memicu perdebatan karena Dispensasi seringkali diberikan dalam kasus kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial ekonomi, yang dapat merugikan perkembangan anak. Mereka yang akan melangsungkan perkawinan tetapi usianya di bawah 19 tahun harus meminta dispensasi kawin kepada PA.

“Permintaan Dispensasi kawin harus berdasarkan alasan yang sangat mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung yang cukup, jangan asal di setujui karena nantinya akan muncul permasalah baru, seperti perceraian semakin meningkat, karena mereka pikiranya masih anak-anak. Memang Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita, sebelum perubahan dan Dispensasi perkawinan masih memungkinkan melalui pengadilan,”tegasnya.

Baca Juga :  Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, "Samsul Hidayat" Bantah Keras

Sementara itu Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Winongan, Kabupaten Pasuruan “Nur Khotib”saat dimintai keterangan tim awak media, ia membenarkan jika hari ini ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang perkara, Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara.

“Jumlah perkara Hari ini Selasa 17/06/2025 ada Lima Puluh Satu Perkara (51) sidang Dispensasi sekitar 45 perkara, sedangkan untuk enam (6) perkara,”terangnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama