METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus penganiayaan disertai pengrusakan yang meninmpa Ansori (58 tahun) warga Dusun Watugentong, Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan sudah dilaporkan ke Polsek Pasrepan.
Hal tersebut sudah dilaporkan dan ada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: STPL/02/2025/SPKT Polsek Pasrepan Polres Pasuruan Polda Jatim.
Kronologi kejadian bermula ketika korban As (58 thn) dan terduga pelaku MM berpapasan di Jalan Desa yang masuk di Dusun Watugentong Rt. 004 Rw. 002, dan sempat terjadi cekcok mulut yang berakhir dengan penganiayaan. Pada Selasa, 11 Maret 2025 pukul 17:00 WIB.
Solikhul Aris SH selaku Kuasa Hukum korban, menilai penanganan kasus yang menimpa kliennya di Polsek Pasrepan sangat bertele-tele dan terkesan melindungi pelaku.
“Sebab korban yang saat ini mengalami luka patah tulang hidung dianggap luka ringan, selain itu pengrusakan terhadap sepeda motor korban juga tidak dimasukkan, padahal dalam laporan jelas, sebelum terduga Pelaku menganiaya korbannya, pelaku juga menendang sepeda motor korban, hal ini sudah jelas tertuang dalam Laporan ke Polisi”, Ungkap Kuasa Hukum korban.
Sampai saat ini sudah hampir tiga bulan sepertinya penyidik hanya menerapkan pasal 351 saja dan seolah – olah dalam perkara ini korban hanya mengalami luka ringan.
“Hal ini jelas menuai kontroversi dan pertanyaan besar bagi korban dan keluarganya, apakah perbuatan terduga pelaku yang telah menendang sepeda motornya dan pukulan bertubi-tubi yang mengenai kepalanya bahkan sampai mematahkan tulang hidungnya akan dibiarkan bebas berkeliaran seperti orang yang kebal hukum”, Ujarnya.
Disisi lain Korban juga mengatakan kalau kejadian tersebut sempat dilerai oleh banyak orang bahkan bapaknya pelaku yang juga sempat memegang tangannya dan hendak memukulnya juga dilerai oleh beberapa warga yang saat itu ada di lokasi kejadian, akan tetapi mengapa penyidik menginformasikan kurang saksi ?
“Saya sebagai korban, dan rakyat kecil yang berusaha mencari keadilan hanya bisa pasrah dan berharap pelaku segera ditahan, akan tetapi lagi- lagi harapan tinggal harapan, sampai saat ini faktanya pelaku penganiaya dirinya masih bebas dan seolah- olah tidak ada hukum yang dapat menjerat dirinya. Lalu dimana lagi saya harus menyuarakan keadilan..? Keluhnya.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pasrepan M. Rahmat saat dikonfirmasi oleh salah satu awak media menerangkan, saat ini terduga pelaku kami jerat dengan pasal 351 subsider 352 KUHP, atau luka ringan karena berdasarkan keterangan dua dokter melalui hasil rongen luka pada hidung korban tidak patah. Senin, 23/06/2025
“Kami sudah koordinasi dengan Kejaksaan, saat ini berkas masih dinyatakan kurang lengkap karena harus meminta keterangan saksi lain, dan saksi yang mengetahui pada waktu kejadian masih dibawah umur dan masih mondok ( berada di Pesantren) sehingga harus atas seijin pengasuh pondok dan pengasuh pondok masih naik haji sehingga harus menunggu datangnya pengasuh pondok dari pulang haji”, jelasnya.
M. Rahmat juga menambahkan, kasus Penganiayaan ini nantinya juga akan digelar di Polres Pasuruan melalui Humas, dan sampai saat ini kami juga belum berani menahan terduga pelaku, takutnya nanti kalau ditahan kenaknya malah pasal 352, ini kan masalah, biarlah nanti pihak kejaksaan yang menentukan penahan terduga pelaku.
“Terkait penahanan terduga pelaku biarlah kajaksaan yang menentukan nantinya, yang jelas kasus ini terus berlanjut dan diproses hingga bisa disidangkan”, tegasnya. (Red*)








