Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2025 10:24 WIB ·

Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu


 Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dalam rangka mendukung peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 21 Juni 2025 dini hari,

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PAR di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram.

Baca Juga :  DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

Selain barang bukti sabu, turut diamankan:

Satu unit timbangan elektrik warna silver, digunakan untuk menimbang narkotika
Satu bendel plastik klip kosong, diduga digunakan untuk membungkus narkotika
Satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu, diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkoba

Komitmen Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang HANI 2025,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram sabu, dengan imbalan dapat menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati. (Red)

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama