Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2025 10:24 WIB ·

Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu


 Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dalam rangka mendukung peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 21 Juni 2025 dini hari,

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PAR di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram.

Baca Juga :  Tumpukan Gunung Sampah di Belakang Perumahan Persada Bhayangkara Singosari Resahkan Warga

Selain barang bukti sabu, turut diamankan:

Satu unit timbangan elektrik warna silver, digunakan untuk menimbang narkotika
Satu bendel plastik klip kosong, diduga digunakan untuk membungkus narkotika
Satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu, diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkoba

Komitmen Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang HANI 2025,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram sabu, dengan imbalan dapat menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati. (Red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kontrovesi, Vidio Tron Bertuliskan Sound Horeq Diharamkan, Koruptor Diberdayakan

5 Oktober 2026 - 06:18 WIB

Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Sejumlah Aktivis Meminta Kapolres Pasuruan Usut Tuntas Jaringan Penyalahgunaan LPG Bersubsidi Dari Hulu ke Hilir

3 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

3 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Sidang Sengketa Tanah Kembali Molor, Majelis Hakim Beri Peringatan Jelang 8 Oktober

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Praktek Pengoplosan LPG Sama Halnya Merampas Hak Rakyat Kecil dan Merupakan Tindak Pidana Khusus

30 September 2026 - 06:50 WIB

Trending di Berita Utama