Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jun 2025 10:24 WIB ·

Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu


 Tepat Dihari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu-sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dalam rangka mendukung peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Polres Pasuruan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 21 Juni 2025 dini hari,

Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PAR di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, petugas menemukan 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bersih sekitar 1,188 gram.

Baca Juga :  Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

Selain barang bukti sabu, turut diamankan:

Satu unit timbangan elektrik warna silver, digunakan untuk menimbang narkotika
Satu bendel plastik klip kosong, diduga digunakan untuk membungkus narkotika
Satu unit telepon genggam merek OPPO warna ungu, diduga digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkoba

Komitmen Polres Pasuruan

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.

“Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mendukung Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba), terutama menjelang HANI 2025,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Tersangka diketahui berperan sebagai pengedar dan memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram sabu, dengan imbalan dapat menggunakan narkotika tersebut secara cuma-cuma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati. (Red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMK N 1 Donorojo Kabupaten Pacitan Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026.

24 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Utama