METROPAGI.ID, MALANG- Sebelumnya banyak media memberitakan sepak terjang dan keberutalan dan main hakim sendiri serta perbuatan anarkisme yang dilakukan sejumlah oknum anggota LPKSM Sakera dan beberapa pelakunya berhasil di tangkap pihak Kepolisian yang tersebar di wilayah Jawa Timur, diantaranya dua orang ditangkap di Polres Pasuruan dan empat di Polres Gresik dalam kasus yang sama yakni penganiyaan dan pengeroyokan.
Kali ini kasus pengeroyokan menimpa seorang warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang berinisial SA dan dalam hal ini korban melaporkan kejadian apa yang dialaminya ke Polda Jatim dengan nomor Laporan: LP/B/541/IX/2024/SPKT POLDA JATIM tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor atas nama H. Sandry Anggriyan.
Menurut informasi yang didapat ada salah satu saksi sudah di panggilan untuk dimintai keteranganya dan kasus ini ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: SP.Sidik/180/II/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tanggal 14 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
Namun, hingga pertengahan tahun 2025, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum perkara ini. Sementara Isu yang berkembang di masyarakat menyebutkan adanya dugaan bahwa kasus ini mandek karena pelaku pengeroyokan diduga merupakan beberapa oknum anggota dari salah satu organisasi Sakera yang dikenal kuat dan “kebal hukum”, terang narasumber ke metropagi.id. Minggu. (29/06/2025)
Lebih lanjut salah satu keluarga korban menceritakan, pemicu kejadian bermula istri sirinya SA (korban) yang lagi hamil membawa lari mobil rental dan seiring berjalannya waktu disaat mereka lagi asyik mengendarai mobil berdua di jalan di wilayah Kecamatan Dampit tiba-tiba dicegat sekelompok orang mengatas namakan anggota Sakera, tanpa basah-basih beberapa orang tersebut langsung membawa mereka berdua secara terpisah, korban SA dibawa ke salah satu kos di Daerah Malang disana korban mengaku disekap selama tujuh hari serta dianiaya.
“Sementara istri siri korban atau pelapor tidak tau dibawa kemana dan sampai saat ini korban tidak tahu keberadaan istri sirinya hingga detik ini dan korban bisa pulang setelah ada perjanjian dan syarat setelah mengganti rugi uang mobil rental yang diduga digelapkan oleh istri sirinya senilai 95.000.000,”terangnya.
Awalnya korban tidak melaporkan kasus pengeroyokan dan penganiyaan pada dirinya, berhubung perjanjian antara korban dan beberapa oknum anggota Sakera ada yang tidak ditepati oleh beberapa oknum anggota Sakera untuk mempertemukan atau mengembalikan istrinya akhirnya korban melaporkan ke Polda Jatim,”tukasnya.
Sayang hingga berita ini ditayang belum ada konfirmasi resmi dari salah satu penyidik Polda Jatim “Haris”, saat dikonfirmasi awak media ia enggan menjawab. (Red)








