Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Jul 2025 11:53 WIB ·

Sistem Pelayanan Prima di Kantor Samsat Krian Sidoarjo


 Sistem Pelayanan Prima di Kantor Samsat Krian Sidoarjo Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Kantor Layanan Admitrasi Satu Atap Samsat Sidoarjo Krian , Kamis (17/07/2025) pagi ini, ada perubahan mencolok dalam sistem pelayanan wajib pajak kendaraan bermotor ini.

Kantor Bersama Samsat Krian di bawah kendali Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa timur ini seperti dalam sekejap telah bertiwikrama menjadi kantor baru yang diidam-idamkan oleh masyarakat.

Sistem pelayanan yang diberikan Samsat Krian Sidoarjo , yang selama ini paling jago dalam melayani Wajib Pajak Begitu saya memasuki kantor itu, Ada Pembagian Nasi bungkus Dan air mineral di pintu masuk sudah disambut dengan petugas penjaga pintu dengan senyum menawan. “Silahkan masuk Pak. Ada yang bisa saya bantu?” katanya dengan nada yang sangat ramah.

Setelah Budi Wp ( wajib pajak )
menjelaskan maksud kedatangan saya di kantor Samsat Krian Sidoarjo itu, mau mengurus kendaraan langsung diantar ke meja loket yang Di tujuh Di sini, petugas menyambut dengan sikap setengah merunduk dan mempersilahkan duduk di kursi yang telah tersedia.

Baca Juga :  Antara Persekabpas (Dijanjikan Milik Rakyat) dan Pasuruan United (Milik Swasta): Pada Akhirnya, Publik Berhak Tau

Begitu duduk, petugas masih dengan senyum ramah menanyakan apa yang bisa dibantu. Setelah saya utarakan keinginan saya yang ingin membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Dan Balik Nama pemilik kendaraan , mereka membawa kami ke tempat pelayanan pembayaran dengan penjelasan yang sangat baik.

Secara keseluruhan, saya nilai attitude para personil di Kantor UPTD Samsat Krian Sidoarjo sudah sangat baik. “Ini berkat arahan Romaji selaku Kasubnit  Samsat Krian Sidoarjo ,” katanya

Setelah selesai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, suasana baru kantor yang dipenuhi sikap ramah dan senyum para stafnya itu makin menggugah andrenalin rasa keingintahuan saya.

Untuk itu saya sengaja mengambil gambar beberapa tempat yang bagi publik sangat penting dijadikan standar penilaian. Ternyata tidak hanya attitude para staf yang baik, seluruh ruangan kantor itu juga bersih dan wangi. Mulai dari kamar kecil, tempat merokok serta tempat penitipan sepeda , semua dalam kondisi yang sangat baik.

Baca Juga :  Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

Lebih menakjubkan lagi, kantor itu juga melengkapi diri dengan ruang khusus ibu menyusui, sofa tempat para wajib pajak yang masuk Di dunia perbankan, fasilitas ini hampir sangat jarang ditemui.
Mesin antrian yang dikendalikan secara digital juga sudah dipasang untuk memudahkan para wajib pajak dalam mendapatkan nomor antrian ketika pengunjung membludak.

Beberapa kursi roda juga disediakan apa bila ada wajib pajak yang menderita disabilitas atau karena sakit dan butuh pelayanan khusus dalam pembayaran pajak.

Apa yang dilakukan Kantor UPTD Samsat Krian Sidoarjo  sudah semestinya jadi pilot project pelayanan prima di Pemerintahan Provinsi Jawa Timur Tuntutan masyarakat tentang pelayanan yang baik sudah mampu dijawab oleh Samsat Krian Sidoarjo.

Tentu hal ini harus bisa jadi contoh bagi kantor pelayanan lainnya agar Krian Sidoarjo ke depan menjadi daerah yang lebih baik, lebih maju dan lebih mensejahterakan masyarakatnya. (Lim)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama