Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Agu 2025 11:58 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tunjukan Komitmen Berantas Mata Rantai Narkoba, Dua Orang Pengedar Dibekuk


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Tunjukan Komitmen Berantas Mata Rantai Narkoba, Dua Orang Pengedar Dibekuk Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran narkotika. Operasi intensif kali ini berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan ganja lintas wilayah, dengan puncak penggerebekan di Pandaan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang terduga bandar di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari hasil pengembangan, polisi bergerak hingga ke Bali, Pandaan, dan Sukorejo.

Sabtu (9/8) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menggerebek sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Dua tersangka berinisial Y (45) dan HAS (30), diamankan bersama barang bukti enam paket sabu seberat 11,259 gram serta dua paket ganja seberat 20,939 gram.

Baca Juga :  Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

“Tersangka Y mengaku mendapatkan ganja melalui Instagram pada Juli 2025 untuk konsumsi pribadi,” ujar Iptu Yoyok, Perwira yang pernah bertugas di Papua dan jebolan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Yoyok, sapaan akrabnya menegaskan, hasil pemeriksaan mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari H dan DK, yang sebelumnya sudah dibekuk. Keduanya mendapat pasokan dari DA, yang memerintahkan pengambilan 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Desa Ledug, Kecamatan Prigen.

Para pelaku menjalankan modus edarkan sabu langsung ke pembeli atau sistem “ranjau” sesuai instruksi H. Pembayaran dilakukan via transfer bank. Dari setiap gram sabu, pelaku meraup keuntungan Rp300 ribu plus kesempatan menggunakan barang haram itu secara gratis.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba.

“Peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan harus dihentikan sampai ke akarnya,” tegasnya.

Para tersangka kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (RED)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama