Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Agu 2025 11:58 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tunjukan Komitmen Berantas Mata Rantai Narkoba, Dua Orang Pengedar Dibekuk


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Tunjukan Komitmen Berantas Mata Rantai Narkoba, Dua Orang Pengedar Dibekuk Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali menegaskan komitmennya memutus mata rantai peredaran narkotika. Operasi intensif kali ini berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan ganja lintas wilayah, dengan puncak penggerebekan di Pandaan.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang terduga bandar di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari hasil pengembangan, polisi bergerak hingga ke Bali, Pandaan, dan Sukorejo.

Sabtu (9/8) sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menggerebek sebuah rumah kos di Desa Petungasri, Pandaan.

Dua tersangka berinisial Y (45) dan HAS (30), diamankan bersama barang bukti enam paket sabu seberat 11,259 gram serta dua paket ganja seberat 20,939 gram.

Baca Juga :  Heboh Pengajian Gus Iqdam di Desa Kemirisewu, Penonton Mengaku Diminta Bayar 500 Ribu Untuk Sewa Kapling Nonton di Depan

“Tersangka Y mengaku mendapatkan ganja melalui Instagram pada Juli 2025 untuk konsumsi pribadi,” ujar Iptu Yoyok, Perwira yang pernah bertugas di Papua dan jebolan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Yoyok, sapaan akrabnya menegaskan, hasil pemeriksaan mengungkapkan, sabu tersebut berasal dari H dan DK, yang sebelumnya sudah dibekuk. Keduanya mendapat pasokan dari DA, yang memerintahkan pengambilan 336,574 gram sabu dan 724 butir ekstasi di kawasan Patung Kuda, Desa Ledug, Kecamatan Prigen.

Para pelaku menjalankan modus edarkan sabu langsung ke pembeli atau sistem “ranjau” sesuai instruksi H. Pembayaran dilakukan via transfer bank. Dari setiap gram sabu, pelaku meraup keuntungan Rp300 ribu plus kesempatan menggunakan barang haram itu secara gratis.

Baca Juga :  Dilacak Melalui GPS, Reskrim Polsek Purwosari Amankan Mobil Curian L300 di Sampang

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba.

“Peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan harus dihentikan sampai ke akarnya,” tegasnya.

Para tersangka kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati. (RED)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama