Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Sep 2025 14:45 WIB ·

Terduga Tersangka Akui Diminta Rp30 Juta, Oknum Penyidik Polres Malang Dilaporkan ke Propam


 Terduga Tersangka Akui Diminta Rp30 Juta, Oknum Penyidik Polres Malang Dilaporkan ke Propam Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Diduga terjadi tindakan pemerasan yang melibatkan oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang, tim calon kuasa hukum korban (MA) resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap oknum polisi tersebut.

Pengaduan dilayangkan setelah MA yang sebelumnya terlibat dalam suatu perkara hukum, mengaku mendapat tekanan dan permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung. MA mengaku mendapat tekanan hingga diminta menyerahkan uang Rp30 juta oleh penyidik. Calon kuasa hukum MA, Edik Winarko, SH dan Beni Siswanto, SH, langsung melayangkan pengaduan resmi ke Propam Polres Malang.

Edik Winarko, SH menyampaikan berawal dari penunjukan YH warga Dampit, ada sahabatnya bernama RN minta tolong untuk dicarikan jasa hukum guna mendampingi MA saudaranya karena berurusan hukum yang ditangkap oleh Unit 3 Polres Malang pada 27 Agustus 2025.

“Berdasar surat kuasa khusus nomor : SK/158/ED.P.dn/08/2025 yang belum ditanda tangani MA terduga tersangka yang sudah ditahan di Polres Malang. Kami calon kuasa hukum terduga beserta keluarga terduga berangkat ke Polres Malang, sesampai di Mapolres Malang kami menuju ruangan Reskrim Unit 3 ditemui oleh penyidik Ade Marta dan menyampaikan kepentingan minta tanda tangan guna pendampingan hukum terduga tersangka MA. Tapi kami tidak boleh masuk diminta menunggu diruangan Reskrim dengan alasan mau koordinasi dengan atasannya dulu,” ungkap Edik.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Beni Siswanto, SH yang juga calom kuasa hukum terduga dan ikut pendampingan ke Polres Malang, menyampaikan tidak diberkenankan masuk ke ruangan Unit 3 Satreskrim Polres Malang.

“Hanya keluarga terduga MA yang masuk keruangan Unit 3 Satreskrim Polres Malang dan menemui penyidik Ade Marta. Karena kami tidak diberkenankan masuk maka kami keluar menunggu di depan Mapolres Malang. Kita nunggu sampai sekira pukul 22.30 WIB yang mana LL istri saudara MA ditemani saudara perempuannya dan terduga terangka MA sudah keluar dari Mapolres,” terang Beni.

Didepan Mapolres di warung lesehan, MA terduga tersangka yang sudah dikeluarkan bercerita dan membenarkan jika telah menyerahkan sejumblah uang ke penyidik dan bisa lepas. Penyidik berpesan kepada saudara terduga tersangka MA, supaya tidak bercerita kepada siapa saja kalau sampai ada yang tau terkait uang ini maka akan diproses lagi dan jebloskan ke penjara.

Baca Juga :  Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

Laporan ini membuka dugaan serius adanya praktik kotor di tubuh penyidik. Publik kini menunggu keseriusan Polres Malang menindaklanjuti kasus yang berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sebagai Advokad, Edik Winarko, SH dan Beni Siswanto, SH memohon kepada Kepala Kepolisian yang berkapasitas dan membidangi untuk mengawasi dan memberi tindakan tegas kepada penyidik dan penyidik pembantunya agar pengaduan/laporan masyarakat bisa memberikan kepuasan dan tidak di zolimi.

“Karena kami sebagai rekanan penegak hukum yang mencintai POLRI jangan sampai nama Institusi Kepolisian Republik Indonesia tercoreng moreng namanya hanya karena segelintir oknum yang tidak berranggung jawab dan mementingkan kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Sementara itu pihak penyidik Unit 3 dan Kanit Unit 3 serta Kasat Reskrim Polres Malang, sepertinya enggan memberikan komentar atau tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, walaupun pesan sudah masuk centang dua dan dibaca.(Fr)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen Digulung Polisi

25 April 2026 - 10:02 WIB

Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah Dibekuk Polisi 

25 April 2026 - 09:48 WIB

Trending di Berita Utama