METROPAGI.ID, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang, satu DPO pengedar narkotika gol 1 jenis sabu berhasil ditangkap pada Rabu (03/September 2025) sekitar pukul 01.00 wib.
Berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan DPO “MSD” seorang pengedar narkotika gol 1 jenis sabu yang lama dicari pihak kepolisian dimana ia saat itu ditengarai berada di Desa Watuagung, Kecamatan, Prigen Kabupaten Pasuruan. Kemudian beberapa anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan benar adanya di saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersangka di TKP ditemukan beberapa barang bukti.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok Hardianto S.H. menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya keberadaan DPO saat itu ia berada di tempat kejadian peristiwa, kemudian tim melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama MSD (36), warga WNI, perkerjaan Serabutan, alamat Penggilingan Blok C No. 30 Rt. 04 Rw. 06 Kel/Desa Penggilingan Kec. Cakung Kab. Jakarta Timur,”ujarnya ke metropagi.id. Senin (15/09/2025).

Lebih lanjut IPTU Yoyok Hardianto S.H mengatakan, dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat Netto 0,054 (nol koma nol lima empat) gram, 6 (enam) buah Plastik Klip kosong , 1 (satu) buah kotak warna merah-hitam , 1 (satu) buah HP OPPO warna Hitam.
“Berdasarkan fakta penyidikan didapatkan keterangan bahwa tersangka sudah 8 bulan mengedarkan narkotika gol 1 jenis sabu dan mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. HELOS (DPO) dengan sistem ranjau di daerah Ds. Nogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka MSD merupakan DPO kasus narkotika dengan tersangka sdr. S dan barang bukti 15,245 (satu lima koma dua empat lima) gram Narkotika Gol 1 Jenis Sabu adalah milik Tersangka Sdr. MSD yang melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan sedangkan barang bukti tersebut ditemukan di bawah kasur dalam kamar tidur rumah tersangka.
Motif pelaku, tersangka berperan sebagai pengedar narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 300.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis. Barang Bukti milik MSD yang disita dari tersangka an. S 15,245 (satu lima koma dua empat lima) gram Narkotika Gol 1 Jenis Sabu. Sehingga berat total menjadi 15,299 (lima belas koma dua sembilan sembilan) gram;
Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup/ hukuman mati,”tukas IPTU Yoyok Hardianto S.H. (red)








