Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2025 04:58 WIB ·

DEBIT SUMBER MATA AIR UMBULAN MENURUN SIGNIFIKAN, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL HARUS SEGERA DILAKUKAN


 DEBIT SUMBER MATA AIR UMBULAN MENURUN SIGNIFIKAN, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL HARUS SEGERA DILAKUKAN Perbesar

METROPAGI. ID, PASURUAN “eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Das Rejoso, yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per detik menjadi sekitar 2.800 liter per detik ” ungkap Ismail Makky, Direktur Lembaga Konservasi dan Penyelamatan Lingkungan ” ENCORE “, Pasuruan, jumat 19 September 2022.

Debit Air Umbulan telah mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan belum ada data terbaru yang menunjukkan peningkatan pada tahun 2025, karena sumber masalahnya adalah eksploitasi berlebihan dan perubahan tutupan lahan di wilayah Das Rejoso, yang menyebabkan debit menurun dari 6.000 liter per detik menjadi sekitar 2.800 liter per detik pada April 2022 dan terus menyusut hingga awal 2024.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Pengambilan air yang terlalu banyak dari mata air Umbulan telah mengurangi cadangan air yang tersedia. Alih fungsi lahan di daerah tangkapan air (Das Rejoso) untuk pertanian, permukiman, dan pertambangan telah mengurangi kemampuan lahan untuk menyimpan air hujan dan meresapkannya ke dalam tanah, sehingga debit air berkurang.
Perlu adanya upaya signifikan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, untuk mengatasi masalah ini dan memastikan keberlangsungan sumber air Umbulan.

Ismail Makky mengatakan ” ada perusahaan penambangan kurang lebih 2 atau 3 tahun melakukan operasional penambangan di wilayah Desa Umbulan atau dekat dengan sumber mata air umbulan, namun sampai saat ini belum mempunyai ijin operasional, dalam Forum diskusi maupun rapat resmi sering menjadi bahasan dan isu lingkungan, untuk itu dalam waktu dekat kami segera melakukan pelaporan terhadap permasalah tersebut” ujarnya

Baca Juga :  MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana.(sur)

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama