METROPAGI.ID, PASURUAN- Seakan tidak ada jeranya, kasus markup Dana Desa kembali menyeruak ke publik, gara-gara oknum sekretaris Desa Kedung banteng, Kecamatan Rembang Kab. Pasuruan mengusai beberapa bidang tanah di wilayah Kedung Banteng.
Berdasarkan informasi dan data dihimpun, diketahui Dana desa kedung banteng tahun 2023 sebesar pagu Rp.1.216.634.000 tersampaikan Rp.1.222.634.000 kelebihan dari pagu Rp. 6.000.000 dan anggaran dana desa tahun 2024 sebesar pagu Rp.1.086.832.000 tersampaikan Rp.1.013.345.000 kurang dari pagu Rp. 73.486.200 Sesuai dari laporan SPJ double pekerjaan dua sampai empat pekerjaan yang sama di desa kedung banteng kecamatan Rembang diduga dikorupsi oleh oknum kepala desa dan sekretaris desa atau perangkat lainnya.
Ismail Makky ketua umum FORMAT menilai, markup dana desa adalah suatu bentuk penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum kepala desa atau perangkat desa lainnya. Markup dana desa dapat berupa penggelembungan biaya proyek, manipulasi laporan keuangan, atau penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ditambahkan pula Dampak Markup Dana Desa:
1. Merugikan keuangan negara dan masyarakat desa
2. Menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa
3. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
“Tindakan yang Dapat Dilakukan: Melaporkan dugaan markup dana desa kepada aparat penegak hukum atau Melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, sedangkan di undang undang desa sudah jelas bahwa perangkat desa dilarang melakukan hal-hal berikut, dalam UU desa dan permendes nomer 13 th 2023.
1.kades dan seluruh perangkat dilarang menjadi pelaksana proyek desa
2.dan mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apapun dari proyek desa
3.pelaksanaan proyek desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak yakni tim pelaksana kegiatan yang dibentuk khusus oleh desa,
4.swakelola oleh masyarakat desa
5.ataupun pihak ke-3 yang dipilih melalui mekanisme transparan. kades atau perangkat yang terbukti korupsi dapat dipidana bahkan menurut permen keu nomer 128 tahun 2022 penyaluran dana desa bisa dihentikan jika ada penyalahgunaan, dana desa haruslah benar benar untuk kesejahteraan masyarakat desa bukan untuk memperkaya pejabat desa,” ujar ketua umum FORMAT Ismail Makky. Kamis 25 September 2025
“Sementara itu, berdasarkan klarifikasi awak media metropagi.id dilapangan disetiap dusun yang enggan juga disebut namanya memaparkan bahwa tidak ada pembangunan ditahun 2023 dan dianggaran tahun 2024 salah satu diduga terkait pengeboran di SPJ 2024 ada empat titik lokasi setelah dikroscek ternyata ada tiga lokasi.juga RTLH di SPJ 2024 ada dua lokasi yang terlaksana ada satu lokasi.dengan tidak adanya prasasti sebagai bukti adanya pembangunan di desa tersebut, masyarakat merasa ditipu oleh perangkat desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, agar para pelaku penyalahgunaan dana desa benar-benar diproses secara hukum dan tidak hanya diwajibkan mengembalikan uang.pungkasnya.
Dilain waktu saat dikonfirmasi PJ. kades Ilham menjawab dengan nada “Kami masih kordinasi dengan pimpinan.
Sedangkan sekertaris desa Mahmud menjawab, ngapunten kulo nunggu instruksi pihak Kecamatan (red bahasa jawa)
“Mohon maaf saya menunggu instruksi pihak Kecamatan,”balasnya dalam pesan singkat.
Sementara pihak Kecamatan juga dikonfirmasi melalui Sekertaris Camat (sekcam) Hilman pandu.v.d mengatakan dan membenarkan serta mengakui adanya kelebihan pagu dan kekurangan pagu didesa Kedung banteng kecamatan Rembang tersebut.
“Memang di Desa Kedung Banteng ada kekurangan dan kelebihan pagu,”ujarnya. Bersambung…(sur)