Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 9 Okt 2025 04:31 WIB ·

Judi Sabung Ayam di Desa Gunungsari Tumbuh Subur Tak Tersentuh Hukum


 Judi Sabung Ayam di Desa Gunungsari Tumbuh Subur Tak Tersentuh Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kabupaten Pasuruan dikenal dengan sebutan Kabupaten Maslahat, nama tersebut maelekat bukan tanpa sebab, masyarakat memberi nama karena banyaknya pondok pesantren mengajarkan ilmu agama yang tersebar hampir di setiap desa, sayang kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam di Dusun Rokwali, Desa Gunungsari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Informasi dari masyarakat, tempat atau arena judi sabung ayam tersebut sudah berlangsung lama, taruhannya juga tidak main-main bisa mencapai puluhan juta dan selalu ramai di datangi pengunjung baik dari daerah maupun dari luar daerah dan selama ini aman dari razia pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Progib DPW Jatim Ngopi Bareng Awak Media, LSM, Ormas, Bahas Pro Kontra Sound Horeq dan SPPG

“Selama ini tidak pernah dirazia pihak Kepolisian baik Polsek, Polres maupun dari Polda Jatim, namun kami berharap lewat pemberitaan ini aparat penegak hukum segera bertindak membubarkan tempat perjudian tersebut, karena dapat mengakibatkan dampak negatif seperti maraknya pencurian dan tindak kejahatan karena dampak dari perjudian sangat nyata, “ujar Sulaiman warga setempat ke awak media. Kamis (09/10/2025).

Diketahui Negara melarang segala bentuk perjudian karena dampaknya sangat nyata di masyarakat dan hal tersebut tertuang dalam Pasal 303 KUHP, barang siapa yang melanggar diancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta.

Baca Juga :  Kejaksaan Pastikan Dalami Kasus Dugaan Pengkondisian Proyek Senilai 35 M Yang Menyeret 18 Kepsek SD di Kab. Pasuruan

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Kabupaten Pasuruan menanti tindakan tegas dari aparat Kepolisian untuk membubarkan dan menindak tegas para pelaku perjudian serta mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan “Iptu Joko Suseno” saat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan apapun terkait hal ini,(Red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama