Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Okt 2025 06:25 WIB ·

Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta


 Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta Perbesar

METROPAGI ID, MALANG– Dugaan praktik tebusan mencuat di balik proses rehabilitasi dua warga asal Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial HSN dan UBH. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima Metropagi.id, pada Jumat (10/10/2025) HSN dan UBH diamankan dengan barang bukti seberat 0,27 gram sabu-sabu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa keduanya telah dilimpahkan ke Rumah Rehabilitasi Meraputi, Sidoarjo, pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan, bahwa kedua tersangka disebut membayar masing-masing Rp15 juta agar bisa cepat dipulangkan dari rumah rehabilitasi. Total dugaan uang yang diberikan mencapai Rp30 juta.

Pihak Rumah Rehabilitasi Meraputi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya nama HSN dan UBH sebagai pasien di tempat mereka. Namun ketika ditanya terkait dugaan pembayaran Rp30 juta untuk mempercepat pemulangan kedua pasien tersebut, pihak Meraputi belum memberikan jawaban alias bungkam.

Baca Juga :  Kepala Desa Sebandung Sukorejo Beserta Jajaran Perangkat Desa Ucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1447 H/2026

Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Rehabilitasi merupakan solusi hukum bagi pengguna, bukan celah untuk “menebus diri” dengan uang.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar di masyarakat:

> Jika benar ada praktik tebusan di balik proses rehabilitasi, di mana letak keadilan bagi mereka yang tak mampu membayar? (Fr)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama