Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Okt 2025 06:25 WIB ·

Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta


 Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta Perbesar

METROPAGI ID, MALANG– Dugaan praktik tebusan mencuat di balik proses rehabilitasi dua warga asal Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial HSN dan UBH. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Informasi yang diterima Metropagi.id, pada Jumat (10/10/2025) HSN dan UBH diamankan dengan barang bukti seberat 0,27 gram sabu-sabu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa keduanya telah dilimpahkan ke Rumah Rehabilitasi Meraputi, Sidoarjo, pada Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga :  LPK BARATA Patut Dipertanyakan Adanya Ditengah Konferensi Pers di RSUD dr. R Soedarsono

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan, bahwa kedua tersangka disebut membayar masing-masing Rp15 juta agar bisa cepat dipulangkan dari rumah rehabilitasi. Total dugaan uang yang diberikan mencapai Rp30 juta.

Pihak Rumah Rehabilitasi Meraputi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya nama HSN dan UBH sebagai pasien di tempat mereka. Namun ketika ditanya terkait dugaan pembayaran Rp30 juta untuk mempercepat pemulangan kedua pasien tersebut, pihak Meraputi belum memberikan jawaban alias bungkam.

Baca Juga :  Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Rehabilitasi merupakan solusi hukum bagi pengguna, bukan celah untuk “menebus diri” dengan uang.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar di masyarakat:

> Jika benar ada praktik tebusan di balik proses rehabilitasi, di mana letak keadilan bagi mereka yang tak mampu membayar? (Fr)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama