Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Jun 2026 06:19 WIB ·

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan


 Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wisman Perkasa yang berlokasi di Ruko Pandaan Indah, Jl. Pahlawan Sunaryo No. 4 Blok A3, Genengan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan sulitnya mendapatkan rekapitulasi hasil cicilan yang telah dibayarkan kepada pihak bank.

Salah satu nasabah, Sudarman, menuturkan bahwa pada tahun 2023 ia mengajukan kredit sebesar Rp30 juta dengan angsuran Rp2 juta per bulan selama masa tenor 24 bulan, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam perjalanannya, ia sempat mengalami kendala keuangan yang menyebabkan adanya tunggakan selama beberapa bulan.

Ketika kondisi ekonominya membaik dan ia berinisiatif untuk melunasi sisa pinjaman serta mengambil SHM yang dijaminkan, pihak bank justru tidak memberikan rincian transaksi (print out atau rekapitulasi) mengenai sisa cicilan beserta bunga yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

“Memang saya akui di tengah perjalanan mencicil, kondisi ekonomi keluarga sedang sulit sehingga terdapat tunggakan beberapa bulan beserta bunganya. Namun, saat ekonomi membaik, kami berinisiatif untuk melunasi. Anehnya, saat kami meminta rincian total cicilan dan bunga kepada karyawan bank, mereka tidak memberikannya. Bagaimana kami bisa melunasi jika tidak tahu total kewajiban yang harus dibayarkan?” keluh Sudarman kepada awak media, Jumat (19/06/2026).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sudarman, Sholikhul Aris, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki hak mutlak untuk mendapatkan transparansi terkait kewajiban pembayarannya. Pihak bank diwajibkan memberikan rincian transaksi tersebut secara jelas kepada nasabah.

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

“Berdasarkan peraturan perlindungan konsumen, nasabah berhak mendapatkan kejelasan informasi dan tanda bukti setiap pembayaran yang telah disetorkan. Kami berencana akan melaporkan pihak bank terkait masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Sholikhul Aris.

Sementara itu dikonfirmasi akan hal ini Imam salah satu pegawai Bank Wisman Perkasa saat dimintai keterangan awak media, belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Trending di Berita Utama