Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Jun 2026 06:19 WIB ·

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan


 Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan Perbesar

PASURUAN, METROPAGI.ID – Nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wisman Perkasa yang berlokasi di Ruko Pandaan Indah, Jl. Pahlawan Sunaryo No. 4 Blok A3, Genengan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengeluhkan sulitnya mendapatkan rekapitulasi hasil cicilan yang telah dibayarkan kepada pihak bank.

Salah satu nasabah, Sudarman, menuturkan bahwa pada tahun 2023 ia mengajukan kredit sebesar Rp30 juta dengan angsuran Rp2 juta per bulan selama masa tenor 24 bulan, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM). Dalam perjalanannya, ia sempat mengalami kendala keuangan yang menyebabkan adanya tunggakan selama beberapa bulan.

Ketika kondisi ekonominya membaik dan ia berinisiatif untuk melunasi sisa pinjaman serta mengambil SHM yang dijaminkan, pihak bank justru tidak memberikan rincian transaksi (print out atau rekapitulasi) mengenai sisa cicilan beserta bunga yang harus dibayarkan.

Baca Juga :  Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

“Memang saya akui di tengah perjalanan mencicil, kondisi ekonomi keluarga sedang sulit sehingga terdapat tunggakan beberapa bulan beserta bunganya. Namun, saat ekonomi membaik, kami berinisiatif untuk melunasi. Anehnya, saat kami meminta rincian total cicilan dan bunga kepada karyawan bank, mereka tidak memberikannya. Bagaimana kami bisa melunasi jika tidak tahu total kewajiban yang harus dibayarkan?” keluh Sudarman kepada awak media, Jumat (19/06/2026).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Sudarman, Sholikhul Aris, S.H., menegaskan bahwa kliennya memiliki hak mutlak untuk mendapatkan transparansi terkait kewajiban pembayarannya. Pihak bank diwajibkan memberikan rincian transaksi tersebut secara jelas kepada nasabah.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayan Gunakan Sajam, Pelaku Dibekuk Polres Malang

“Berdasarkan peraturan perlindungan konsumen, nasabah berhak mendapatkan kejelasan informasi dan tanda bukti setiap pembayaran yang telah disetorkan. Kami berencana akan melaporkan pihak bank terkait masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Sholikhul Aris.

Sementara itu dikonfirmasi akan hal ini Imam salah satu pegawai Bank Wisman Perkasa saat dimintai keterangan awak media, belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

18 Juni 2026 - 06:40 WIB

Diamnya BKPSDM Adalah Masalah Ketika Pertanyaan ASN dan Publik Tidak Terjawab

18 Juni 2026 - 04:33 WIB

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Trending di Berita Utama