METROPQGI.ID, PASURUAN – Persepsi Mengisi Kekosongan Sudah lebih dari seminggu sejak pelantikan pada 8 Juni 2026 berlalu, namun polemik justru semakin meluas. Berbagai pertanyaan menumpuk dari kalangan ASN, masyarakat, hingga media.
Sayangnya, BKPSDM Kabupaten Pasuruan — lembaga yang paling bertanggung jawab atas sistem kepegawaian daerah — memilih untuk bungkam. Tidak ada konferensi pers, tidak ada klarifikasi resmi, maupun dokumen transparan yang dirilis untuk menjawab keraguan publik.
Keheningan Bukanlah Netralitas
Dalam situasi polemik yang meluas, diam adalah sebuah pilihan yang memiliki konsekuensi. Semakin lama BKPSDM memilih untuk bungkam, semakin besar ruang bagi rumor, kecurigaan, dan ketidakpercayaan untuk tumbuh subur di kalangan ASN maupun masyarakat.

BKPSDM bukan sekadar instansi administrasi pencetak SK. Ia adalah penjaga integritas sistem kepegawaian daerah—lembaga yang seharusnya menjadi garda depan transparansi dan akuntabilitas. Ketika institusi tersebut bersembunyi di balik keheningan, publik berhak melontarkan pertanyaan mendasar: Ada apa di balik ini semua?
Publik juga menyoroti peran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang diatur dalam Perbup No. 10/2025. Muncul persepsi kuat bahwa TP3D memiliki pengaruh dominan dalam penentuan arah birokrasi, termasuk dalam proses mutasi Juni 2026.
Pemerintah daerah harus menjawab secara terbuka. Apakah TP3D hanya berperan mengarahkan pembangunan, atau ikut campur dalam penempatan pejabat?
Apakah terdapat mekanisme formal yang mengatur batasan kewenangan TP3D dalam proses kepegawaian?
Tanpa adanya jawaban yang jelas mengenai batasan peran TP3D, muncul spekulasi mengenai siapa sebenarnya yang menentukan 80 nama dalam mutasi Juni 2026 tersebut. Sikap bungkam justru memperkuat persepsi adanya “kekuatan informal” yang bekerja di balik layar—kekuatan yang enggan tersentuh sorotan publik.
FORMAT Pasuruan menegaskan bahwa keheningan bukanlah sebuah jawaban, melainkan sebuah pengakuan. Jika Kepala BKPSDM membiarkan sistem kepegawaian berjalan tanpa fondasi regulasi yang jelas, serta gagal memberikan penjelasan kepada publik dan ASN, maka pengunduran diri adalah bentuk tanggung jawab moral minimal yang patut diambil.
Jabatan publik menuntut kompetensi untuk membangun sistem sesuai regulasi, kemampuan menjelaskan keputusan yang diambil, serta keberanian menjawab keresahan masyarakat. Jika ketiga hal tersebut tidak mampu dipenuhi, maka posisi tersebut sudah selayaknya diemban oleh orang yang lebih mampu.
Keheningan birokrasi di tengah tuntutan publik bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan pengingkaran terhadap hak rakyat untuk mengetahui kebenaran. (Syr)
OPINI PUBLIK — SERI IX
Pasuruan, Juni 2026
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM — Ketua








