METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus dugaan perzinan yang dialami seorang pria “ED” (40) korban sekaligus pelapor asal kota Pasuruan, kini mulai disidik pihak Polres Pasuruan melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Senin (22/09/225).
laporan tersebut bukan tanpa sebab, setelah sang suami mengendus dan menggerebek langsung istrinya “SBD” (31) sedang tinggal serumah bersama dengan pria lain “MF” (36) yang juga sudah beristri di wilayah Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Penggerebekan itu terjadi pada Sabtu (06/09/2026).
Sontak saja “ED” yang masih istri sah suami “SB” hari itu juga langsung menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polres Pasuruan denga nomor STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.
Dua Minggu setelah laporan, dengan didampingi kuasa hukumnya Heri Siswanto, S.H, M.H, “ED” memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Pasuruan, dihadapan penyidik “ED” menerangkan kejadian sebelum dan pada saat penggerebekan dugaan perselingkuhan di rumah “MF”.
“Saya di cecar beberapa pertanyaan oleh penyidik pada saat terjadinya penggerebekan, termasuk sebelum penggerebekan terjadi, ketika itu saya diberitahu teman kalau istri saya di jemput seorang laki-laki laki yang menggunakan mobil Panther melaju ke arah Bangil, dan ia bekerja di PT. CMWI,”terangnya ke metropagi.id. Jumat (26/09/2025).
Saat awak media mengkonfirmasi ke HRD PT. CMWI, apakah benar “MF” adalah salah satu karyawannya, sayang HRD belum bisa menemui.
“Kalau mau menemui HRD harus janjian dulu via WhatsApp baru bisa, namun saat awak media meminta no Whatspp ke koordinator Scurity ia enggan memberikan, saya tidak berani mas, mohon maaf,”ujar koordinator Scurity saat ditemui awak media. (Red)








