Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Sep 2025 08:17 WIB ·

Warga Geneng Waru Rembang, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dicokok Unit PPA Polres Pasuruan


 Warga Geneng Waru Rembang, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dicokok Unit PPA Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Unit PPA Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan seorang pria bernama M (36) warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai penangkapan, perkara langsung digelar di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Gedung Musholla Ponpes Al Khoziny di Kec. Buduran Sidoarjo Ambruk, Saat Santri Sedang Shalat Ashar Berjamaa

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, ikut membantu di rumah terlapor. Saat situasi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

Perbuatan itu berlanjut pada 21 Desember 2024, di mana korban juga diancam oleh pelaku hingga akhirnya mengadu kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Yuliana melaporkan kasus ini ke Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Fasilitasi Audensi Warga Winongan, Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Dialog

Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian serta rok korban sebagai barang bukti.

Perkara ini disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (hum/red*)

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Praktik Tebusan di Balik Rehabilitasi: Dua Warga Sumber Kradenan Dibebaskan Usai Bayar Rp30 Juta

10 Oktober 2025 - 06:25 WIB

Budi Daya Penuh Makna, Rutan Bangil Wujudkan Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan

9 Oktober 2025 - 09:47 WIB

Fasilitasi Audensi Warga Winongan, Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Penegakkan Hukum dan Dialog

9 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Judi Sabung Ayam di Desa Gunungsari Tumbuh Subur Tak Tersentuh Hukum

9 Oktober 2025 - 04:31 WIB

Peredaran Sabu di Wilayah Gempol Digagalkan Polres Pasuruan, 1 Tersangka dan 8 Poket Siap Edar Berhasil Diamankan

8 Oktober 2025 - 12:42 WIB

Jahit Asa di Balik Jeruji, Warga Binaan Rutan Bangil Ikuti Pelatihan Menjahit

8 Oktober 2025 - 10:55 WIB

Trending di Berita Utama